BERITA

Tren 2016, Korupsi Merambah ke Desa

"Ada sekitar 62 kasus korupsi di pemerintah desa yang melibatkan 61 kepala desa. "

Gilang Ramadhan

Tren 2016, Korupsi Merambah ke Desa
Foto: Gilang Ramadhan/KBR

KBR, Jakarta- Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan kasus korupsi pada 2016, semakin meluas hingga tingkat Pemerintah Desa. Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengatakan, ada sekitar 62 kasus korupsi di pemerintah desa yang melibatkan 61 kepala desa.

Nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp10,4 miliar dari kasus-kasus korupsi tersebut.


"Ini sebenarnya, fenomena local elite capture yang coba kami highlight menandakan bahwa telah terjadinya perluasan korupsi yang tidak hanya di tataran Kabupaten/Kota, tapi sudah masuk ke dalam Pemerintahan Desa. Karena yang kita tahu karena tahu ada anggaran yang digelontorkan Pemerintah Pusat sebanyak Rp 47 triliun untuk anggaran dana desa," kata Wana di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (19/02/17).


Menurut Wana, anggaran dana desa (ADD) bertujuan agar masyarakat dapat memprioritaskan pembangunan yang terbaik bagi desanya. Namun, ia mengatakan, pada prakteknya muncul fenomena elit lokal yang mengkooptasi anggaran untuk kepentingan pribadi.


"Artinya masalah korupsi yang selama ini kerap dipandang isu elitis, kini telah menjadi bagian dari realitas di Masyarakat tingkat Desa," ujar Wana.


Korupsi di pemerintah desa masuk dalam urutan ketiga pada kasus korupsi yang masuk dalam penyidikan oleh aparat penegak hukum seperti KPK, polisi, dan kejaksaan. Wana mengatakan, pemerintah kabupaten menjadi urutan pertama dengan 219 kasus dan kerugian negara Rp478 miliar.


"Diikuti pemerintah kota sebanyak 73 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp247 miliar," jelasnya.


Wana mengatakan, fenomena korupsi di tingkat desa harus dijadikan sebagai masalah yang serius bagi pemerintah pusat. Pengawasan terhadap penggunaan ADD yang nilainya cukup besar harus ditingkatkan. Selain itu, perlu ada tindakan yang lebih tegas kepada pemerintah desa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.


"Misalnya menghentikan kucuran dana Desa untuk kurun waktu tertentu," usulnya.


Editor: Sasmito

  • LSM ICW
  • korupsi
  • anggaran dana desa

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!