KBR, Jakarta– Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menenggelamkan 23 kapal pelaku pencurian ikan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal akan ditenggelamkan secara serentak pada 22 Februari 2016 di tiga titik, yaitu Pontianak, Bitung, dan Tahuna.
Kapal itu kebanyakan berbendera asing, yaitu Malaysia, Vietnam, dan Filipina.
“Rencana penenggelaman kapal, jumlahnya menjadi 15 kapal ditambah 7 kapal jadi totalnya ada 22. Ditambah lagi satu, Bitung, yang Starki 10, jadi totalnya 23. Yang paling besar itu Starki, yaitu 742 GT,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantornya, Jumat (12/02/16).
Susi mengatakan, kapal yang akan ditenggelamkan memiliki kapasitas yang berbeda-beda. Kapal berbendera Indonesia memiliki kapasitas kecil, berkisar 2 sampai 4 grosston. Sementara itu, kapal asing memiliki kapasitas lebih besar, berkisar 85 sampai 139 grosston.
Penenggelaman kapal itu akan menjadi yang pertama kali pada 2016, sehingga kapal yang ditenggelamkan menjadi 136 kapal, terdiri dari 47 kapal Vietnam, 38 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 21 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, dan 15 kapal berbendera Indonesia.
Penenggelaman kapal illegal fishing itu mengacu pada Undang-Undang Pasal 76 A Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Beleid itu mengatur benda dan/atau alat yang digunakan untuk menghasilkan tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan dan putusan pengadilan.
Editor: Rony Sitanggang