NASIONAL

Perppu Pengawasan Hakim MK Dibatalkan, KY Usul Amandemen UUD

"Komisi Yudisial mengusulkan perubahan atau amandemen Undang-undang Dasar untuk memperkuat pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi."

Guruh Dwi Rianto

Perppu Pengawasan Hakim MK Dibatalkan, KY Usul Amandemen UUD
Perppu MK, Amandemen Konstitusi, KY

KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial mengusulkan perubahan atau amandemen Undang-undang Dasar untuk memperkuat pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi. Ini menyusul pembatalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) MK. Anggota Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh beralasan, penguatan pengawasan hakim melalui perubahan konstitusi itu kebal terhadap perlawanan MK.


"Kalau ke depan jalan yang paling aman ya amandemen konstitusi, kalau sekarang ya tidak mungkin, sudah tahun pemilu. Untuk periode berikutnya ada amandemen konstitusi. Kalau hanya perpu ataupun uu itu masih bisa dibatalkan oleh MK. Sama dengan perpu, perpunya sudah cukup bagus dan cukup adil. Dan itu sudah kuat, MK tidak bisa mengotak-atik konstitusi," kata Anggota Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh ketika dihubungi KBR68H, Kamis (13/02).


Anggota Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menambahkan dengan dibatalkannya perpu MK, lembaganya juga membatalkan seluruh proses pembentukan Majelis Kehormatan Hakim MK. Padahal, proses pembentukan majelis pengawas itu sudah hampir kelar. 


Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat pengawasan hakim MK. Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap basah bekas Ketua MK Akil Mochtar karena menerima suap. Namun Perpu tersebut dibatalkan MK siang tadi. 


Editor : Sutami

  • Perppu MK
  • Amandemen Konstitusi
  • KY

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!