NASIONAL

Polri Klaim Tak Terlibat Operasi Rahasia CIA

"Kepolisian Indonesia mengaku tidak terlibat dalam program rahasia Badan Intelijen Amerika Serikat (CIA). Sebelumnya, lembaga studi Open Society Foundation membeberkan keterlibatan sejumlah negara asing termasuk Indonesia membantu CIA menangkap terduga ter"

Guruh Dwi Riyanto

Polri Klaim Tak Terlibat Operasi Rahasia CIA
cia, program, penahanan

KBR68H, Jakarta – Kepolisian Indonesia mengaku tidak terlibat dalam program rahasia Badan Intelijen Amerika Serikat (CIA). Sebelumnya, lembaga studi Open Society Foundation membeberkan keterlibatan sejumlah negara asing termasuk Indonesia membantu CIA menangkap terduga teroris.

Kepala Kepolisian Indonesia Timor Pradopo mengatakan, semua kerjasama satuan anti-terror Densus 88 dengan negara lain dilakukan secara legal menurut aturan kepolisian internasional.

"Saya tidak tahu persis yang tadi ditanyakan. Tapi yang jelas kalau itu menurut pelanggaran hukum, kita ada Interpol. Saya kira jalurnya itu. (Dari densus ada penangkapan yang berhubungan dengn CIA) Sekali lagi, semua tentunya yang berkaitan dengan pelanggaran hukum dan Interpol, Kita ada ketentuan yang mengatur. (Jadi sesuai hukum?) ya," demikian Kapolri Timor Pradopo saat ditemui di kompleks Kementerian Koordinator Perekonomian.

Sementara itu, Pemerintah diminta minta maaf secara terbuka bila terlibat dalam program kontroversial Badan Intelejen Amerika Serikat (CIA). Ketua Komisi Pertahanan DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, kerjasama intelejen antarnegara diperbolehkan asal tak melanggar HAM.

"Kalau itu konteksnya operasi intelijen--intelijen kan operasinya ada yang terbuka dan ada yang tertutup. Mungkin saja ada kerja sama teknis antar intelijen yang sifatnya tertutup. Sepanjang dia bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menabrak koridor hukum, bagi saya tidak ada masalah. Tapi kalau kerja sama teknis yang tertutup itu sudah melanggar prinsip kedaulatan, prinsip hukum nasional (sebuah negara-red), maka tidak bisa dibenarkan. Dan itu harus dipertanggunjawabkan. Bisa terjadi skandal politik malah," kata Mahfudz di Gedung DPR.

Sebelumnya,  Open Society Foundation menyebut Indonesia bersama 53 negara lainnya terlibat dalam penangkapan, penyiksaan, dan pemindahan orang incaran CIA secara illegal. Yayasan itu menilai dua tindakan itu sebagai pelanggaran hukum internasional dan nasional.

Program ini dinilai melanggar HAM karena meliputi penculikan, hukuman penjara, dan penyiksaan tahanan di negara asing.  Program kontroversi ini diluncurkan pasca serangan teroris 11 September 2001. Dari negara yang disebut, baru Kanada yang secara terbuka meminta maaf atas perannya.

  • cia
  • program
  • penahanan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!