NASIONAL

Menyorot Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

"Anak jadi korban, pelaku masih aja kerap dihukum ringan dibahas dalam podcast What's Trending. "

Lea Citra

Podcast What's Trending
Podcast What's Trending

KBR, Jakarta- Belakangan publik menyoroti kasus pemerkosaan remaja di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang hanya divonis 10 bulan penjara.

Meski vonis ini lebih tinggi dari tuntutan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat yang hanya menuntut 7 bulan penjara, keluarga korban pun mengutarakan kekecewaannya dan mendatangi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Setelahnya, kasus ini mendapat atensi publik, khususnya netizen +62.

Nah, tak hanya itu, belum lama ini kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di Brebes, Jawa Tengah mengemuka. Anak perempuan berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 6 pemuda tetangganya sendiri pada Desember 2022 lalu. Namun, keluarga korban akhirnya tak melanjutkan kasus itu usai adanya mediasi di rumah kepala desa setempat.

Baca juga:

Marak Penculikan Anak, Gimana Cegah dan Tangani Kasusnya?

Terhindar dari Hubungan Manipulatif

IPS Rokok di Kota Besar Berdampak Pada Anak-Anak

Menanggapi kasus ini, Anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman menyebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecolongan dalam kasus perkosaan anak di Lahat. Ia menyebut, kasus yang terjadi di Lahat Sumatera Selatan, luput dari perhatian LPSK, sehingga pelakunya dituntut dan divonis sangat ringan.

"Bisa sampai vonis ringan, saya pikir karena sejak awal kita lalai. Pada akhirnya korban malah ke Jakarta ketemu Hotman Paris, mencari keadilan ya kan, ke orang yang sebetulnya nggak wajib ya. Yang wajib itu kita, memberikan jaminan mereka mendapatkan keadilan. Ya yang seperti ini saya pikir perlu dimaksimalkan. Jemput bola kirim tim ke sana sejak awal persidangan di pantau kinerja jaksanya, sampai Jaksa berhubungan dengan siapa dan lain sebagainya," ujar Habiburokhman saat raker dengan ketua LPSK, 16 Januari 2023.

Hukuman Ringan dan Pembebasan Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Berpotensi Melanggengkan Kejahatan

Direktur Legal Resources Center Keadilan Jender untuk Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nur Laila Hafidhoh mengatakan, ada banyak tantangan pengungkapan hingga penegakan hukum kasus kekerasan seksual. Bahkan Nur menyebut, hukuman ringan dan restorative justice kerap diterapkan pada kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya di kasus anak.

"Memang banyak sekali kasus-kasus yang kemudian, kalau ini terangkat di media ya. Tetapi yang tidak terangkat di media itu lebih banyak lagi. Yang diselesaikan di, apalagi yang di tingkat desa, kelurahan gitu ya. Nah diselesaikan di sana. Kalaupun misalnya itu kasus kekerasan seksual diselesaikan di proses hukum gitu ya. Untuk bisa keputusan maksimal itu pun luar biasa ya," kata Nur.

Padahal Direktur Legal Resources Center Keadilan Jender untuk Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nur Laila Hafidhoh mengungkapkan pentingnya penegakan hukum kasus kekerasan seksual. Kenapa? Karena lemahnya penegakan hukum berpotensi melanggengkan praktek kekerasan seksual.

"Banyakkan kasus yang mandek gitu, kasus yang berbelit-belit, rumit, dianggap minim saksi, minim bukti. Kemudian akhirnya mandek korban, keluarga sudah lelah. Terus kemudian, ya udah pelaku gak dihukum, pelaku bebas-bebas saja. Sehingga membuat kekerasan seksual itu suatu ya sudah biasa saja. Tradisi, sebuah budaya yang kalau dilaporkan itu dianggap membesar-besarkan perkara. Tidak dianggap sesuatu yang memang betul-betul melanggar hak gitu ya. Jadi kemudian, akhirnya pelaku juga ya sudah. Tidak ada takut-takutnya begitu," ungkap Nur.

Mau tau lebih lanjut soal dampak hukuman ringan hingga pembebasan pelaku kekerasan seksual. Yuk simak podcast What's Trending di link berikut ini:

  • kekerasan seksual
  • anak
  • kekerasan seksual di Lahat
  • Pembebasan pelaku kekerasan seksual
  • Hukuman 10 bulan pelaku kekerasan seksual
  • hukuman ringan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!