NASIONAL

Investor Bisa Masuk Wilayah Non RDTR, Ini Penjelasan Menteri ATR

"Hadi Tjahjanto mengimbau, agar penyusunan RDTR mengikutsertakan kepala kantor wilayah pertanahan di daerah "

Resky Novianto

Investor Bisa Masuk Wilayah Non RDTR, Ini Penjelasan Menteri ATR
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahtjanto, saat bertemu dengan Sri Sultan Hamengkubuwono X di Bangsal Kepatihan. Rabu (28/09/2022). Foto: Kementerian ATR

KBR, Jakarta- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan, investor bisa masuk ke daerah yang belum mempunyai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Caranya, kata dia, yakni dengan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Apabila ada investor masuk ke wilayah kabupaten atau kota yang belum ada RDTR-nya apakah bisa diproses? Jawabannya bisa. Pak bupati walikota bisa dari kementerian nanti akan mengeluarkan yang namanya KKPR sehingga mendahului daripada RDTR dan RDTR juga dalam proses penyelesaian," ujar Hadi dalam Rakor Forkopimda di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Payung hukum Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021), yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menteri ATR/ Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengimbau, agar penyusunan RDTR mengikutsertakan kepala kantor wilayah pertanahan di daerah masing-masing. Sebab, selama ini masalah miskoordinasi antara pusat dan daerah masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

"Supaya apabila terjadi permasalahan dengan pusat, kita monitor antara pusat dan daerah. Jangan sampai kejadian mungkin kepala daerah terkait dengan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) permasalahan di bawah ruwet dan di atas tidak monitor," tutur Hadi.

"Untuk RDTR ini saya wanti-wanti mari kita kerjasama, sehingga permasalahan-permasalahan RDTR di wilayah termasuk nanti dalam proses KKPR semuanya bisa berjalan dengan lancar. Para kepala daerah bisa kontak langsung ke menteri atau wakil menteri atau Dirjen supaya permasalahan di daerah semuanya bisa selesai," imbuhnya.

Baca juga:

Apresiasi Jokowi saat Sengketa Lahan Suku Anak Dalam Jambi Rampung

100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN, Reforma Agraria Belum Memihak Petani

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) melaporkan masih banyaknya provinsi-provinsi di Indonesia yang belum mempunyai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sejauh ini, DKI Jakarta masih jadi provinsi dengan data tata ruang terlengkap.

Saat ini jumlah RDTR baru ada 247. Padahal, targetnya paling tidak ada sekitar 2.000 RDTR di seluruh Indonesia. Hal ini turut jadi hambatan pemasukan investasi ke Indonesia.

Plt Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa mengatakan, terdapat setidaknya tiga provinsi di Indonesia yang mempunyai RDTR paling lengkap, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Bali. Percepatan penyusunan RDTR bergantung pada permintaan investasi daerah. Selain itu juga dipengaruhi oleh potensi sektor pariwisata.

Editor: Dwi Reinjani

  • pertanahan
  • ATR/BPN
  • Hadi Tjahjanto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!