NASIONAL

Eks Hakim MK Pertanyakan Asas Keadilan pada Perpu Cipta Kerja

""Secara konstitusi benar karena memang itu hak subjektif presiden, tetapi apakah secara substansi itu memenuhi rasa keadilan atau tidak itu soal yang lain itu.""

Resky Novianto

Perpu Cipta Kerja
Aksi buruh menolak Omnibus Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu (21/5/2022). (Foto: ANTARA/Asprilla Dwi)

KBR, Jakarta - Bekas Hakim Mahkamah Konstitusi, I Gede Dewa Palguna menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diperbolehkan secara konstitusi. Namun, asas keadilan dalam Perpu itu masih perlu dipertanyakan.

"Secara konstitusi benar karena memang itu hak subjektif presiden, tetapi apakah secara substansi itu memenuhi rasa keadilan atau tidak itu soal yang lain itu. Itu saya tidak mengatakan bahwa ini otomatis berarti adil, gitu loh ya, enggak. Itu soal yang berbeda karena itulah nanti akan tunduk pada pengujian di mahkamah konstitusi soal adil atau tidak. Kemudian kalau misalnya itu tidak adil, apakah kemudian itu bertentangan dengan konstitusi. Itu persoalan beda lagi," ujar Palguna saat dihubungi KBR, Senin (2/1/2023).

Baca juga:

Palguna mengatakan, tolok ukur penerbitan Perpu Cipta Kerja merupakan hak subjektif presiden untuk menentukan kemendesakan. Kata dia, pikiran atau pendapat subjektif presiden itu nantinya akan mendapat persetujuan dari DPR.

"Kalau misalnya DPR nanti membenarkan berarti hak subjektif tadi menjadi objektif dan akan menjadi undang-undang. Kalau tidak nanti kan ditolak. Katakanlah itu disetujui oleh DPR menjadi undang-undang itu kan tidak akan menggugurkan hak dari warga negara untuk mempersoalkan itu konstitusionalnya ke mahkamah konstitusi," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi santai polemik yang muncul atas penerbitan Perpu Cipta Kerja.

Perpu ini menuai kritik, lantaran dianggap telah melecehkan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi.

Padahal MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan pemerintah diminta memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

Editor: Agus Luqman

  • perpu cipta kerja
  • perppu cipta kerja

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!