KBR, Jakarta - Dewan Pers menyoroti masih tingginya kasus kekerasan yang menimpa jurnalis saat bertugas atau melakukan peliputan di lapangan.
Karena itu, menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, diperlukan "payung hukum" berupa undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap orang-orang rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atau human right defender.
"Pertanyaannya, bukan hanya tentang jumlah kekerasan dan model penyelesaiannya, lalu hak hak atas langkah pemulihan terkait perundingan terhadap kawan kawan jurnalis. Kita tahu bahwa sampai hari ini belum ada Undang-Undang human right defender yang salah satunya bisa dikategorikan sebagai human defender itu adalah kawan-kawan jurnalis," ujar Ninik dalam Seminar “Pers dan Pemilu Serentak 2024” yang ditayangkan secara daring, Kamis (26/1/2023).
Baca juga:
- AJI Indonesia: 82,6 Persen Jurnalis Perempuan Mengalami Kekerasan Seksual
Ninik juga mengatakan, data-data kekerasan yang dialami jurnalis masih cukup tinggi dan belum semuanya bisa diselesaikan. Hal ini harus menjadi atensi pemerintah untuk bisa lebih memberikan proteksi bagi para insan pers di Tanah Air.
"Kekerasan bentuknya memberikan rasa yang tidak aman dan menimbulkan kecemasan saat liputan di lapangan," tuturnya.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam laporan berjudul "Serangan Meningkat, Otoritarianisme Menguat: Laporan Situasi Keamanan Jurnalis Indonesia 2022" mencatat, jumlah kekerasan terhadap jurnalis pada 2022 mencapai 61 kasus. Angka itu naik dari 43 kasus yang dicatat AJI pada 2021.
Editor: Fadli