BERITA

Suap Pengaturan Perkara di KPK, Azis Syamsuddin Hadirkan 3 Saksi Ahli Meringankan

"Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor memvonis eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein masing-masing 11 tahun dan 9 tahun penjara, karena terbukti menerima suap dari Azis Syamsuddin."

Resky Novianto

Azis Syamsuddin
Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang kasus suap terhadap penyidik KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Foto: ANTARA/Aprillio)

KBR, Jakarta - Tim penasehat hukum terdakwa Azis Syamsuddin menghadirkan tiga saksi ahli yang meringankan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Salah satu penasehat hukum Azis mengatakan, ketiga saksi yang dihadirkan memiliki latar belakang ahli di bidangnya masing-masing yang berasal dari akademisi.

"Izin yang mulia, kami mengajukan saksi ahli sebanyak tiga orang. Pertama, Dian Puji sebagai ahli keuangan negara dari UI. Kedua, Khairul Huda sebagai ahli hukum UMJ. Ketiga, Eva sebagai ahli hukum pidana UI," ujar salah satu anggota tim penasehat hukum Azis Syamsuddin di PN Tipikor, Rabu (12/1/2022).

Baca juga:


Dalam agenda itu, terdakwa Azis Syamsuddin turut hadir dan duduk di depan Majelis Hakim.

Keterangan saksi ahli, kata tim Azis, diharapkan bisa meringankan kasus suap penanganan perkara di KPK yang menjerat kliennya tersebut.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa melakukan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menduga Azis memberi suap senilai Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Suap itu diduga agar Azis tidak terseret dalam perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memutuskan pengacara Maskur Husain bersalah dan dihukum dengan kurungan penjara selama 9 tahun.

Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara terhadap Stephanus Robin Pattuju.

Editor: Agus Luqman

  • Azis Syamsuddin
  • suap
  • KPK
  • Tipikor

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!