KBR, Jakarta - Buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak PT Freeport Indonesia yang meninggal karena ditolak pihak rumah sakit terus bertambah.
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Timika Deddy Muchlis mengatakan korban PHK sepihak PT Freeport Indonesia yang meninggal kini menjadi 12 orang.
Korban terakhir adalah Piet Mambai, yang meninggal pada Rabu, 17 Januari 2018. Piet meninggal lantaran tak mampu membayar biaya pengobatan medis di rumah sakit, setelah asuransi BPJS Kesehatan dihentikan perusahaan.
"Hampir sama semuanya, mereka sudah tidak mampu membayar biaya pengobatan, karena tanggungan BPJS juga sudah distop. Jadi mereka harus biaya sendiri, dan ternyata mereka tidak mampu membayar. Akhirnya, cuma berobat tradisional. Saya belum dapat informasi pasti penyakit apa, karena bukan diagnosa dokter. Jadi, mereka sakit, tetapi kenyataannya ditolak rumah sakit," kata Deddy kepada KBR, Kamis (18/1/2018).
Baca juga:
- Dirumahkan, Ribuan Buruh Gugat Perdata PT Freeport, Menaker dan BPJS Kesehatan
- Ribuan Pekerja Freeport Di-PHK, Pemerintah Bentuk Tim
Deddy mengatakan selama ini Piet selalu mengandalkan kartu BPJS Kesehatan yang diberikan PT Freeport Indonesia untuk berobat ke rumah sakit. Namun kartu BPJS-nya diblokir setelah PT Freeport tidak lagi membayar iuran premi rutin asuransi kesehatan.
Piet akan dimakamkan Kamis ini di kampung halamannya di Kabupaten Serui.
Piet Mambai merupakan orang ke-12 dari bekas pekerja PT Freeport Indonesia yang meninggal usai di-PHK perusahaan itu. Kebanyakan mereka meninggal karena tak bisa mengakses pengobatan medis di rumah sakit, setelah perusahaan menyetop pembayaran premi ke BPJS Kesehatan. Ada pula yang meninggal karena bunuh diri setelah di-PHK sepihak.
PT Freeport Indonesia di Timika sebelumnya melakukan keputusan furlough (merumahkan) ribuan pekerjanya secara sepihak. Menurut kelompok buruh, ada sekitar 8.000 buruh yang di-PHK secara sepihak sejak Februari 2017. Sedangkan Serikat Pekerja bentukan Freeport menyebut ada 3.200 pekerja yang di-PHK atau mengundurkan diri.
Baca juga:
- Polda Papua: Silakan Karyawan Freeport Mogok Sebulan Penuh, Asal...
- Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kerusuhan di Freeport
Editor: Agus Luqman