BERITA

TKI Terancam Hukuman Mati, Pendamping Upayakan Saksi Meringankan

"Para saksi akan didatangkan dari Indonesia, Hongkong dan Macau. "

Rio Tuasikal

TKI Terancam Hukuman Mati, Pendamping Upayakan Saksi Meringankan
Poniyem (kiri) didampingi suaminya Sarjono menunjukkan foto anaknya, Rita Krisdianti, Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang terancam hukuman mati di Malaysia, saat menggelar aksi penolakan hukuman mati bagi

KBR, Jakarta- TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, Rita Krisdianti, berupaya mendatangkan saksi meringankan. Rita adalah TKI asal Ponorogo yang dituduh menyelundupkan narkoba dari India ke Malaysia. Pendamping Rita dari Migrant Institute, Adi Chandra, mengatakan Rita hanyalah korban jaringan narkoba. Karenanya, pengacara akan mendatangkan teman-teman Rita untuk menunjukkan rekam jejaknya. Para saksi akan didatangkan dari Indonesia, Hongkong dan Macau.

"Yang pertama, pihak-pihak di Indonesia yang membuktikan bahwa Rita memiliki rekam jejak yang baik," ungkapnya kepada KBR, Rabu (27/1/2016). 

"Kedua, adalah teman-teman sepergaulan Rita di Hongkong dan Macau yang membuktikan Rita samasekali tidak punya niat atau pun perilaku yang menunjukkan dia pelaku atau pemain di jaringan narkoba," jelasnya lagi.

Adi Chandra, menjelaskan Rita berangkat ke Hongkong pada Januari 2013, dan dipecat majikannya 3 bulan kemudian. Oleh agen, Rita dipindahkan ke Macau dan oleh temannya ditawari pekerjaan dalam bisnis pakaian. Rita kemudian terbang ke India dan dititipi koper berisi pakaian. Namun, ketika sampai di Malaysia, koper itu ternyata berisi narkoba 4 kilogram. 

Editor: Malika

  • TKI
  • Rita Krisdianti
  • TKI Hongkong
  • narkoba

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!