BERITA

KPK Masih Fokus Periksa Saksi Sebelum Kembali Periksa RJ Lino

"KPK telah mengajukan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap RJ Lino."

Wydia Angga

KPK Masih Fokus Periksa Saksi Sebelum Kembali Periksa RJ Lino
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap RJ Lino.  Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan saat ini KPK tengah memfokuskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi perkara tindak pidana korupsi pengadaan quay crane container (QCC) di PT Pelindo II yang menyeret nama RJ Lino sebagai tersangka. 

Namun demikan KPK telah mengajukan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap RJ Lino. Kata dia, pencegahan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo ll ini dilakukan lembaganya untuk kepentingan penyidikan.

"Belum dijadwalkan sebelumnya. Ini kan masalah strategi penyidik. Penyidik menganggap bahwa saat ini yang dibutuhkan adalah memeriksa saksi-saksi untuk mengkonfirmasi sekaligus mencari bukti-bukti terkait proses dan peristiwa pengadaan QCC PT Pelindo tahun 2010," kata Priharsa, Senin (4/1/2015).

Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II yakni Wahyu Hardiyanto dan Ferialdy Noerlan yang merupakan bekas Direktur Pelindo II.

Sebagai informasi, direktur utama PT Pelindo II RJ Lino diduga merugikan negara dengan melakukan penunjukkan langsung perusahaan dari China dalam pengadaan QCC. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar. Atas perbuatannya, Lino dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. 

Bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dijerat dua kasus korupsi berbeda di Kepolisian dan KPK. Di Kepolisian, dia calon tersangka korupsi pengadaan 10 mobile crane tahun anggaran 2012. Sementara di KPK, Lino sudah jadi tersangka korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. 

Editor: Malika

  • RJ Lino
  • Direktur Utama Pelindo II RJ Lino
  • korupsi tiga unit QCC (Quay Container Crane)
  • KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!