NASIONAL

KemenLH-Hut: Pengembalian Hak Adat Masih Terkendala Masalah Hukum Bawaan

"KBR, Jakarta - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KKLH) mengatakan pengembalian hak-hak masyarakat adat masih terkendala masalah hukum bawaan."

Abu Pane

KemenLH-Hut: Pengembalian Hak Adat Masih Terkendala Masalah Hukum Bawaan
lingkungan hidup, kehutanan

KBR, Jakarta - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KKLH) mengatakan pengembalian hak-hak masyarakat adat masih terkendala masalah hukum bawaan.

Menteri KLH Siti NUrbaya mencontohkan hingga saat ini masih ada masyarakat adat yang dipenjara karena konflik agraria. Namun ia tidak merinci masyarakat adat mana saja yang tersangkut masalah hukum tersebut.

"Membawa masalah bawaan, ia kan. Masalah-malasah konflik yang ada yang mungkin sudah puluhan tahun. Nah itu bagaimana cara menyelesaikannya. Belum lagi dari konflik-konflik itu telah terjadi berbagai konsekuensi. Misalnya banyak orang yang ditahan tidak jelas. Jadi memang banyak sekali (masalah bawaannya). Tetapi paling tidak semangat bahwa negara hadir dan mau menyelesaikan," ujar Siti di Jakarta, Kamis (1/1).

Siti Nurbaya menambahkan Pemerintah tetap optimis menyelesaikan kasus agraria. Sebab Presiden sudah menyiapkan konsep penanganan tersebut.

Dengan begitu pihaknya bersama Satgas Penyelesaian Agraria hanya tinggal bekerja dengan melakukan pendekatan pada masyarakat adat. Konfil masyarakat adat sendiri menyebar di Indonesia.

Misalnya adalah konflik kepemilikan lahan di kawasan register 45 Sungai Buaya, Mesuji, Lampung. Masyarakat adat setempat menuding sejumlah perusahaan sawit menyerobot lahan mereka 2012 lalu.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • lingkungan hidup
  • kehutanan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!