NASIONAL

Kantor Berita ANTARA Diguncang Kasus Pelecehan Seksual

"KBR68H, Jakarta - Irma Savitri, cucu pendiri Kantor Berita ANTARA Albert Manoempak Sipahoetar menjadi salah satu dari enam karyawan wanita yang menjadi korban pelecehan seksual di kantor berita negara tersebut."

Doddy Rosadi

Kantor Berita ANTARA Diguncang Kasus Pelecehan Seksual
antara, pelecehan seksual, karyawati

KBR68H, Jakarta - Perum LKBN ANTARA diguncang kasus pelecehan seksual. Enam orang karyawan perusahaan itu telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu pejabat di LKBN ANTARA.
 
Menurut para korban, pelaku pelecehan seksual yang terjadi dalam rentang waktu dari Maret sampai November 2013 tersebut ialah FK, salah satu pejabat di Perum LKBN ANTARA.  Dia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro LKBN ANTARA di daerah.

Dalam keterangan pers yang diterima KBR68H, para korban pada hari Kamis siang, 9 Januari 2014, kembali mendatangi Lembaga  Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), sebuah organisasi yang memberikan bantuan hukum langsung kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan dan diskriminasi.
 
Para korban dirujuk ke lembaga ini atas arahan Komisi Nasional Perempuan setelah mereka mengadukan kasusnya pada 9 Desember 2013. Komisi Nasional Perempuan merujuk kasus tersebut kepada LBH APIK yang  dipimpin Nursyahbani Katjasungkana yang akan mendampingi para korban untuk melaporkannya ke polisi agar segera dilaksanakan proses hukumnya.

Dewan Pengawas Perum LKBN ANTARA dalam rapatnya dengan Direksi Perum LKBN ANTARA, Rabu 8 Januari 2014 telah meminta agar F  diberhentikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Serikat Pekerja ANTARA dengan Manajemen, Pasal 25 Ayat 1, di mana perbuatan asusila adalah pelanggaran berat dan pelakunya harus diberhentikan. Salah seorang korban lainnya, N, bahkan telah menjalani perawatan di RS Thamrin, Jakarta Pusat pada akhir Desember lalu karena depresi berat.

Menurut para korban,  Direksi ANTARA ragu-ragu dalam memberikan sanksi kepada pelaku, karena pelaku mengancam akan membuka kebobrokan mereka.  Padahal, Dewan Pengawas ANTARA sudah sepakat bulat bahwa pelaku harus diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran berat.

Pada Selasa, 7 Januari 2014 lebih dari lima puluh karyawati ANTARA melakukan unjuk keprihatinan terkait masalah pelecehan yang pertama kalinya terjadi di kantor berita perjuangan itu. Mereka berharap Direksi memberikan hukuman tegas kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku.


Baca: Lakukan Pelecehan Seksual, Pejabat LKBN ANTARA Dibebastugaskan



  • antara
  • pelecehan seksual
  • karyawati

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!