NASIONAL

IDI: Gaji Dokter Idealnya Rp 20 Juta per Bulan

"KBR68H, Jakarta "

Doddy Rosadi

IDI: Gaji Dokter Idealnya Rp 20 Juta per Bulan
gaji dokter, IDI, 20 juta, BPJS

KBR68H, Jakarta – Ikatan Dokter Indonesia menilai masih banyak dokter yang menerima gaji yang tidak manusiawi. Ketua Ikatan Dokter Indonesia Zainal Abidin memberi contoh, banyak dokter di daerah penghasilannya Rp 2,5 juta dari pagi sampai sore. Kata dia, dokter di daerah tidak punya pemasukan lain selain dari gaji yang diterima setiap bulan itu.

Menurut  Zainal, dokter yang praktik di kota bisa punya tambahan penghasilan dengan cara membuka praktik pada sore hari di rumah. Karena itu, IDI menilai dokter seharusnya menerima gaji Rp 20 juta per bulan.

“Jadi yang ditanya adalah masyarakat berapa kemampuan untuk membayar dokter dan kita teliti berapa keinginan dokter untuk mendapat penghasilan satu bulannya dan beberapa item yang menjadi kebutuhan sebulannya bisa terpenuhi. Ditemukan bahwa ketika itu untuk dokter umum yang memberikan pelayanan penuh itu Rp 15 juta sampai Rp 17 juta. Teman-teman IDI sekarang karena belum ada penelitian baru, kita mencoba mengkonversi dengan sekarang mungkin nilai itu sekitar Rp 20 juta. Karena banyak kebutuhan dokter yang harus dibiayai,”kata Zainal dalam program Sarapan Pagi KBR68H, Kamis (9/1).

Zainal meminta pemerintah memberikan insentif dan remunerasi kepada dokter.  Menurut dia, dengan diterapkannya program Jaminan Kesehatan Sosial maka beban kerja dokter akan semakin bertambah. Tambahan beban pekerjaan itu seharusnya diikuti dengan pemberian insentif.

“Kita tahu beban kerja yang tinggi itu harus ditunjang oleh adanya remunerasi yang berkeadilan. Artinya kita mau beban kerja tinggi kemudian dokter juga jangan penghasilannya kecil. Untuk dokter di layanan primer misalnya dokter umum, karena untuk jaminan sosial itu dokter tidak ada pekerjaan lain lagi kecuali menangani pasien dari pagi sampai sore, besok itu lagi yang dia lakukan,”jelasnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal mengeluarkan peraturan tambahan untuk mendukung pelaksanaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. SBY mengatakan, peraturan tersebut merupakan respon pemerintah terkait insentif petugas medis dan dokter yang dinilai kurang.

Menkokesra Agung Laksono akan merumuskannya bersama Ikatan Dokter Indonesia serta Ketua BPJS. Dengan peraturan tambahan itu, pemerintah bakal memberikan insentif sebesar Rp 2-3 juta untuk dokter setelah dijalankannya BPJS tersebut. Tambahan tersebut akan diberikan terhadap dokter maupun tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan primer. Tak hanya itu, insentif juga mencakup sektor swasta.


  • gaji dokter
  • IDI
  • 20 juta
  • BPJS

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!