NASIONAL

KY Persilahkan Aceng Fikri Laporkan Hakim Agung

"Komisi Yudisial mempersilakan Bupati Garut Jawa Barat Aceng Fikri melaporkan Hakim Agung yang mengabulkan permohonan pemakzulan dirinya."

Evilin Falanta

KY Persilahkan Aceng Fikri Laporkan Hakim Agung
bupati garut, aceng fikri

KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial mempersilakan Bupati Garut Jawa Barat Aceng Fikri melaporkan Hakim Agung yang mengabulkan permohonan pemakzulan dirinya. Juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat mengatakan Komisi akan mempelajari laporan Aceng dan mengambil tindakan sesuai kewenangan yang dimilikinya.

"Kami belum menerima laporan itu. Kalau dari pihak Aceng mau melaporkan ya tentunya sesuai wewenang konstitusi yang kami punya akan menerima itu dan akan kami telaah. Jadi kita lihat saja nanti hasil telaahnya,"jelasnya.

Mahkamah Agung pekan ini memutuskan mengabulkan permintaan DPRD Garut untuk memecat Bupati Garut Aceng Fikri. MA menyatakan Bupati Aceng melanggar kode etik dan perundang-undangan, karena menikahi perempuan di bawah umur tanpa tercatat di pemerintahan, dan menceraikan empat hari setelah pernikahan. Menanggapi putusan itu Aceng Fikri mendesak Komisi Yudisial memeriksa hakim yang memutuskan kasus itu. Menurut Aceng putusan itu tidak berlandaskan fakta hukum.


  • bupati garut
  • aceng fikri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!