NASIONAL

KPPU Inginkan Wewenang Menggeledah dan Sita Dokumen

"Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginginkan wewenang menggeledah dan menyita dokumen dalam menjalankan tugasnya dalam menyelidiki laporan."

Ade Irmansyah

KPPU Inginkan Wewenang Menggeledah dan Sita Dokumen
KPPU, sita dokumen

KBR68H, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginginkan wewenang menggeledah dan menyita dokumen dalam menjalankan tugasnya dalam menyelidiki laporan.

Ketua KPPU, Muhammad Nawir Messi mengatakan, pihaknya sering kesulitan memperoleh data dan dokumen yang valid ketika tengah menyelidiki kasus soal persaingan usaha. Dia berharap DPR dapat memenuhi keinginan KPPU tersebut.

“Kita mungkin satu-satunya praktisi senator yang tidak diberi kewenangan penggeledahan dan penyitaan. Oleh karena itu pandangan dunia lain menjadi sangat aneh ketika KPPU terlalu banyak menggunakan pendakatan lain dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan cartel. Karena tidak ada jalan lain karena kita tidak disetujui kewenangan oleh undang-undang menggeledah kantor orang dan menyita dokumen, ga ada kekuatan hukum yang seperti itu. Hal lain yang bersifat kelembagaan, macem-macem gitu, makanya banyak karena itu saya bisa memastikan bahwa kalau ingin efektif, tidak ada pilihan lain selain melakukan revisi-revisi dalam rangka penguatan kelembagaan,” kata Messi.

Ketua KPPU, Muhammad Nawir Messi menambahkan, kinerja KPPU sering terhambat karena hampir semua perusahaan yang sedang diselidiki, sudah menyembunyikan terlebih dahulu dokumen yang dianggap penting dalam penyelidikan.

Kata dia, meski kewenangan itu hingga saat ini masih belum diberikan, KPPU akan mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan dalam praktik monopoli dan persaingan dalam dunia usaha.

  • KPPU
  • sita dokumen

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!