DARI POJOK MENTENG

[Advertorial] 160 Narapidana Dapat Remisi dan Menghirup Udara Bebas di Natal 2018 ini

"Selain menjadi motivasi agar warga binaan berperilaku baik, remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara."

Paul M Nuh

[Advertorial] 160 Narapidana Dapat Remisi dan Menghirup Udara Bebas di Natal 2018 ini
ilustrasi

KBR, Jakarta - 11.232 narapidana Kristiani mendapatkan pengurangan masa hukumaa. 160 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas di Hari Raya Natal 2018, Selasa (25/12/2018).

"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yg diselenggarakan oleh lapas rutan, " kata Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H. Laoly mengatakan, “Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan."

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Selain menjadi motivasi agar warga binaan berperilaku baik, remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara. "Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp 4.759.051.500,"  ungkap Utami. 

Remisi diharapkan mampu mengurangi overcrowding, meningkatkan kepatuhan warga binaan dan menghemat anggaran negara.

Utami menegaskan bahwa pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif, artinya tidak ada pengecualian, semua warga binaan  berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Tahun ini 3 Wilayah provinsi yang memberikan Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara ( RK I: 2.276, RK 2: 30), Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (RK I: 1871, RK II: 14), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (RK I: 907, RK II: 5 ).

  

  • Ditjen Pas

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!