DARI POJOK MENTENG

[Webtorial] UU Adminduk Disahkan, E-KTP jadi Seumur Hidup

"Selesainya pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk), bagi DPR merupakan kebanggan tersendiri selama periode ini."

KBR68H

Rekam data e-ktp. (KBR/Friska)
Rekam data e-ktp. (KBR/Friska)

Selesainya pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk), bagi DPR merupakan kebanggan tersendiri selama periode ini.  RUU Adminduk yang telah disetujui rapat paripurna DPR, Sealasa (26/11), untuk dijadikan UU itu, menurut pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, merupakan tonggak baru untuk kependudukan kita. 

“Saya mengikuti perkembangannya menit per menit. Ini karya baru dalam pendataan kependudukan”, katanya usai memimpin rapat paripurna.  Menurut Priyo, kelak kalau sudah disahkan Presiden menjadi UU Adminduk, merupakan produk DPR yang monumental dan tonggak baru bagi terwujudnya administrasi dan data kependudukan di masyarakat yang lebih modern, efektif, efisien, tidak bertele-tele, KTP seumur hidup.  “Ini semua untuk lebih membuat urusan jadi cepat, dan tidak menyusahkan rakyat,”katanya. 

Namun, kalangan DPR juga mengingatkan kepada aparat untuk tidak main-main dalam pelaksanaan pasal-pasal dalam RUU ini.  Ancaman hukukman jelas ada bagi mereka yang menyalahgunakan.  Menurut anggota Fraksi Golkar Nudirman Munir, untuk mengurus KTP tidak ada pungutan, semua gratis, karena sudah ada anggaran dari Negara.  Ia meminta Mendagri Gamawan Fauzi selaku wakil pemerintah,  jika UU ini telah disahkan, mencantumkan pasal-pasal yang mengatur mengenai ancaman hukuman.

“Saya minta Mendagri, agar disetiap Desa, Kelurahan, dan semacamnya, pasal yang mengatur ancaman hukuman, khususnya Pasal 95b terhadap pejabat dan petugas desa yang melakukan tugas-tugas untuk dicantumkan, supaya rakyat kecil tidak menjadi korban pungli, ini betul-betul saya mohon, karena dari sinilah biangnya pungli pertama kali terjadi,” tegasnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan RUU Adminduk ini merupakan revisi UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.  Melalui revisi ini pemerintah akan terus memperbaiki pelayanan publik, khususnya di bidang kependudukan.

“Dalam rangka itulah, kita mencatat bahwa perubahan mendasar revisi UU tersebut mengandung beberapa nilai penting, diantaranya mengenai akta pencatatan sipil yang selama ini penerbitannya di tempat terjadinya peristiwa diubah menjadi di domisili penduduk,” kata Gamawan.

Catatan penting lainnya, tambah Gamawan, mengenai penerbitan akta kelahiran tidak memerlukan lagi penetapan Pengadilan Tinggi, tapi cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabipaten/Kota.  Disampin itu, lanjutnya, dalam perubahan UU ini telah diamanatkan bahwa dalam pelayanan administrasi kependudukan, untuk mendapatkan semua jenis dokumen kependudukan tidak diperkenankan lagi dipungut biaya kepada masyrakat atau gratis. 
   
Hal mendasar lainnya, kata Mendagri, yang diubah dalam revisi UU ini adalah masa berlaku KTP-el, dari 5 tahun mejadi seumur hidup kecuali terjadi perubahan elemen data kependudukan.
Perubahan tersebut meliputi
1.    Nama
2.    Status
3.    Alamat
4.    Agama
5.    Jenis Kelamin

Gamawan menambahkan, dengan adanya perubahan masa berlaku  KTP-el tersebut, akan dapat menhemat keuangan negara lebih kurang Rp. 4 Triliun per 5 tahun.  Penghematan juga terjadi di msyarakat, karena tidak disibukkan waktunya untuk pengurusan ganti KTP tiap periodenya.
Dikatakannya, pemerintah sangat menghargai dan menyampaikan apresiasi terhadap pendapat dan pemikiran DPR RI yang telah dapat menyetujui peruabahan yang telah dapat menyetujui perubahan yang disampaikan Pemerintah dalam RUU ini, bahkan menambahkan beberapa subtansi yang sangat mendasar yang telah disampaikan.

“Tugas kita selanjutnya, adalah melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan UU No. 23 Tahun 2006 yang telah di revisi, agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui, memahami, dan mengindahkan pesan UU ini secara utuh,”tandas Gamawan.

Pemerintah menurutnya, akan terus berupaya agar UU ini dilaksanakan dan tidak ada penyimpangan, terutama menyangkut kemudahan berurusan dan tidak ada pungutan yang membebani masyarakat.
 

  • UU Adminduk
  • E-KTP
  • seumur hidup

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!