KABAR BISNIS

[Advertorial] Mendagri Teken Nota Kesepahaman Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah

"elektronifikasi transaksi non tunai merupakan bagian dari keharusan pemerintah daerah yang dihadapkan pada inovasi dalam melakukan belanja daerah"

Paul M Nuh

[Advertorial] Mendagri Teken Nota Kesepahaman Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Erlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, serta Menteri Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang diwakili oleh Dirjen Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan melakukan melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah. Penandatanganan tersebut, dilakukan di Ruang Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana Lantai I, Jakarta Pusat, Kamis (13/02/2020).

Mendagri mengatakan, elektronifikasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah ditujukan agar pemungutan pajak dan retribusi daerah lebih efektif dan efisien, hingga meminimalisasi adanya penyimpangan.

Tak hanya itu, elektronifikasi transaksi non tunai merupakan bagian dari keharusan pemerintah daerah yang dihadapkan pada inovasi dalam melakukan belanja daerah.

“Mengingat sebagian pelaku usaha sudah menerapkan sistem aplikasi dalam transaksi keuangannya, sehingga memaksa pemerintah daerah untuk melakukan inovasi elektronifikasi dalam belanja daerah, di antaranya dengan melakukan pembayaran melalui transfer langsung kepada pihak ketiga,” ujar Mendagri.

Di samping itu, elektronifikasi dimaksudkan agar pemerintah daerah menjalin kerjasama dengan perbankan yang sehat di daerahnya masing-masing, baik Bank Daerah maupun Bank Umum, untuk dapat bersinergi dalam mengefektifkan pelaksanaan elektronifikasi pada pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah wajib melakukan inovasi elektronifikasi dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga dapat mewujudkan program pengamanan fiskal daerah serta inovasi elektronifikasi dalam pelaksanaan belanja daerah untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah daerah, melalui pembangunan aplikasi keuangan daerah yang terintegrasi dengan Perbankan.

Untuk Pelaksanaan elektronifikasi oleh pemerintah daerah pada sisi pendapatan daerah, dalam hal ini pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, hal-hal yang harus disiapkan antara lain:

    <li><i>Pertama</i>, kesiapan ASN sebagai regulator dan operator system Aplikasi yang akan digunakan.</li>
    
    <li><i>Kedua</i>, sistem Aplikasi yang terintegrasi dengan seluruh stakeholder dan lembaga keuangan yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.</li>
    
    <li><i>Ketiga</i>, ketersediaan infrastruktur perbankan di daerah, termasuk system aplikasi yang terintegrasi dengan Pemerintah Daerah.</li>
    
    <li><i>Keempat</i>, kesiapan jaringan Internet ke seluruh wilayah di Indonesia untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi NonTunai Pemerintah Daerah.</li></ul>
    

    “Hal lain yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan sosialisasi kebijakan pemerintah ini kepada seluruh ASN dan masyarakat, terutama kepada para wajib pajak dan wajib retribusi. Dalam hal ini, kesiapan dan kesediaan masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi merupakan salah satu hal penting yang perlu dipertimbangkan sebelum menerapkan elektronifikasi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkap Mendagri.

    Dalam rangka pelaksanaan elektronifikasi pada sisi belanja daerah, Mendagri juga menilai, diperlukan sosialisasi terutama kepada pihak ketiga sebagai rekanan pemerintah, mengingat kesediaan dan kesiapan pihak ketiga sebagai rekanan pemerintah daerah merupakan salah satu hal yang mendukung efektifnya pelaksanaan elektronifikasi pemerintah daerah dimaksud.

    “Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya memerintahkan kepada seluruh pemerintah daerah agar Pemerintah daerah yang telah melakukan elektronifikasi agar dipertahankan dan dikembangkan pelaksanaannya. Dan bagi daerah yang belum melaksanakan elektronifikasi, segera belajar dari daerah yang sudah melaksanakan eletronifikasi, untuk selanjutnya segera dilaksanakan demi efektif dan efisiennya pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah dan pengelolaan belanja daerah. Sehingga hasilnya dipastikan aman, transparan dan dapat dipertanggujawabkan dengan baik,” pungkasnya.

  • Kemendagri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!