KABAR BISNIS

[Advertorial] Ruth Dreifuss dan Mendagri Tito Diskusi terkait Pengendalian Narkoba

"Ruth meminta masukan berkaitan dengan penyusunan kebijakan di tingkat global guna pengendalian penyalah-gunaan obat terlarang sebagai bagian integral pencapaian target SGDs"

Paul M Nuh

[Advertorial] Ruth Dreifuss dan Mendagri Tito Diskusi terkait Pengendalian Narkoba

Ruth Dreifuss, mantan Presiden Swiss (1999), yang saat ini mejabat sebagai Ketua GCDP (Global Commission on Drugs Policy  atau Komisi Global Untuk Kebijakan Pengendalian Penyalahgunaan Narkoba) mengunjungi Mendagri Prof. H.M. Tito Karnavian Ph.D di kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara untuk meminta masukan berkaitan dengan penyusunan kebijakan di tingkat global guna pengendalian penyalah-gunaan obat terlarang sebagai bagian integral pencapaian target SGDs (Sustainable Developments Goals).

Berpusat di Swiss, Global Commission on Drug Policy adalah komisi bersifat internasional, beranggotakan 12 orang mantan Kepala Negara dan Pemerintahan dari seluruh dunia serta mantan Sekretaris Jenderal PBB dan tokoh-tokoh internasional di bidang politik, ekonomi dan budaya. Komisi ini secara khusus mendapat mandat dari PBB untuk memantau, mengadvokasi dan juga menyusun kebijakan global pengendalian Narkoba lewat instrument pembaruan sistem hukum pemberantasan Narkoba yang berorientasi pada HAM dan target SGDs.

Ruth Dreifuss, yang juga mantan Menteri Dalam Negeri Swiss (1993-2002) itu, didampingi José Ramos-Horta, mantan Presiden Timor Leste, yang saat ini menjadi salah satu anggota Komisi Global, Dr. Geoff Gallop, mantan PM Australia Barat serta Khalid Tinasti, Sekeretaris eksekutif Komisi Global.

Ruth menyampaikan bahwa Komisi Global yang dipimpinnya itu saat ini sedang menyusun kebijakan global untuk pengendalian Narkoba. Ia menyoroti tentang sisi negatif sistem hukum yang sangat represif terhadap penyalahgunaan Narkoba di beberapa negara, seperti Filipina tanpa memandang bulu perbedaan penegakan hukum antara korban dan pengedar. Penjara di sana (Filipina) sesak membludak oleh para pemakai, namun anehnya Narkoba tetap beredar dengan jumlah yang fantastis di jalan-jalan dan lorong-lorong kota Manila tempat kaum miskin tinggal, ungkap Ruth dengan ekspresif. 

Diskusi berlangsung hangat dan mendalam karena memang Mendagri Tito sangat memahami isu ini, baik dari sisi hukum, peta kejatahan Narkoba dalam kaitannya dengan ‘transnasional crime organization’ maupun atas paradigma kebijakan rehabilitasi yang saat ini mulai banyak diadopsi oleh berbagai negara. 

Mendagri Tito mengatakan, Indonesia saat ini memiliki visi-misi pembangunan SDM unggul. “Penurunan prevalensi risiko terpapar oleh Narkoba dan obat-obat terlarang khususnya di kalangan generasi muda menjadi pusat perhatian Indonesia dan menjadi fokus utama visi pembangunan kami”, ujarnya. 

Mendagri Tito mengusulkan agar Komisi Global melakukan survei global di berbagai negara atas hipotesisnya itu guna menjadi bahan untuk advokasi reformasi hukum khususnya menyangkut pidana Narkoba. Delegasi sangat menyepakati usulan tersebut.

Dengan lugas, Mendagri menerangkan kepada delegasi Komisi Global adanya perbedaan menyolok atas sistem hukum di berbagai negara seperti Singapura, yang super ketat dan bahkan menyamakan pidana Narkoba dengan pidana terorisme, lalu Filipina yang berfokus pada “punishment” yang eksesif dan Indonesia yang juga ketat dan bahkan mengadopsi sistem “death penalty” kepada pengedar besar seperti dalam kasus Bali Nine.

Ruth meminta agar Tito mendukung pradigma baru yang lebih humanis dengan penerapan sistem hukum alternatif, seperti kerja sosial dan rehabilitasi, terhadap pengguna Narkoba yang tertangkap dengan jumlah yang kecil. Tito berjanji akan memperhatikan rekomendasi tersebut sembari menerangkan bahwa paradigma tersebut sudah mulai diadopsi oleh Indonesia, khususnya dengan pendekatan assesment terhadap pelaku pidana Narkoba untuk kemudian semaksimal mungkin dipertimbangkan untuk direhabilitasi. 

Namun pendekatan “assesment-rehabilitasi’ ini ujar Mendagri Tito, harus juga diikuti oleh kebijakan penurunan “suplay-demand” atas Narkoba. Pendidikan, pengetatan spot perbatasan jalur perdagangan Narkoba lintas negara, penyediaan sarana ekspresi bakat bagi generasi muda adalah beberapa langkah yang baik dan harus dilakukan, ungkap Mendagri Tito sembari menerangkan bahwa Kemendagri telah melakukan fasilitasi antara BNN dan Pemda untuk melakukan langkah-langkah tersebut.

  • Kemendagri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!