BERITA

Satgas: Relaksasi PPKM Bukan Menghapus Pembatasan

""Relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi." "

Wahyu Setiawan

Satgas: Relaksasi PPKM Bukan Menghapus Pembatasan
Ilustrasi: PPKM Darurat, penyekatan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kesawan, Medan, Sumut, Kamis (22/7/2021). (Antara/Fransisco Carolio)

KBR, Jakarta-   Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan bahwa relaksasi PPKM bukan berarti menghapus pembatasan secara total.  Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, relaksasi yang dimaksud Presiden adalah pelonggaran secara bertahap.

"Perlu diingat bahwa melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Akan tetapi secara bertahap dan hati-hati, menuju kehidupan normal yang baru. Sekaligus bersiap jika memang perlu dilakukan pengetatan kembali," jelas Wiku dalam konferensi pers, Kamis (22/7/2021).

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, pemerintah akan memonitor, menyiapkan, dan menyosialisasikan prosedur relaksasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa menjalankan aktivitas dengan menaati aturan yang berlaku.

Wiku menjelaskan, ada beberapa indikator yang menjadi pertimbangan dilakukan relaksasi. Yaitu perhitungan kasus dan indikator epidemiologis, kapasitas kesehatan, perilaku masyarakat, serta dampak sosial ekonomi.

Dia mengatakan, evaluasi akan dilakukan setelah hari ke-10 pelonggaran diterapkan.

"Umumnya sesuai dengan riwayat alamiah Covid-19, evaluasi pelonggaran bisa diamati setelah hari ke-10 sampai dengan ke-14," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan berlangsung hingga 25 Juli. Namun demikian, setelahnya atau 26 Juli akan mulai dibuka bertahap jika kasus COVID-19 menurun. 

Jokowi mengatakan telah mendengar berbagai suara-suara masyarakat yang terdampak akibat pemberlakuan tersebut.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM (darurat). Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ucap Jokowi dalam siaran di kanal youtube Sekretariat Presiden RI, Selasa (20/7/2021).

Jokowi mengatakan, penerapan PPKM Darurat cukup efektif lantaran penambahan kasus dan kepenuhan tempat tidur di rumah sakit mengalami penurunan. Kata dia, nantinya bila kedua indikator tersebut terus menurun, maka pelonggaran dan pembukaan secara bertahap akan dilakukan di sejumlah sektor usaha yang terdampak akibat PPKM Darurat.

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB," tutur Jokowi. 

Editor: Rony Sitanggang

  • BLT
  • PPKM Darurat
  • Bansos
  • relaksasi ppkm darurat
  • pelonggaran ppkm

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!