HEADLINE
[WAWANCARA] Budi Pego Lebih Jago Bicara Buah Naga Dibanding Soal Komunisme
Ia tak menyangka, aksi menyuarakan penolakan tambang di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi harus dibayar dengan mendekam di bui.
AUTHOR / Farid Hidayat
KBR, Jakarta – Heri Budiawan alias Budi Pego, terpukul ketika tahu hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara atas tuduhan penyebaran komunisme. Ia tak menyangka, aksi menyuarakan penolakan tambang di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi harus dibayar dengan mendekam di bui.
Kini, warga yang juga aktivis lingkungan itu masih harus menghadapi putusan kasasi MA. Hukuman tersebut lebih berat dibanding putusan hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Timur yakni 10 bulan penjara. Vonis yang, kemudian membuat Budi kehilangan fokus. Seketika itu ia pun memutuskan berhenti bertani.
"Selain petani, memang saya punya lahan pertanian, pertanian buah naga. Saya juga jual-beli buah, jeruk dan naga. Mengirim juga ke Kramat Jati, Jawa Tengah, sampai ke Nusa Tenggara Timur," ungkap Budi saat ditemui Reporter KBR di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
"Dan adanya kasus yang baru ini justru saya sama sekali nggak bisa melakukan itu, dan ekonomi saya mulai blank, karena ada pengeluaran terus tapi tidak ada pemasukan. Istri saya kan juga tidak bisa menggantikan," tambah Budi.
Ia menanam sejak 2012 silam. Tambang emas yang belakangan bercokol di kawasan Tumpang Pitu membuat Budi cemas lahan penghidupannya berangsur terampas. Karena itu ia dan warga lain yang gusar pun kemudian melakukan rentetan aksi protes.
Siapa nyana, unjuk rasa menolak tambang pada 4 April 2017 membuatnya berhadapan dengan jerat hukum. Budi, dituduh menyebarkan komunisme karena salah satu spanduk penolakan tambang itu disebut memuat logo palu arit. Tapi kata dia, tuduhan ini tak pernah bisa dibuktikan selama persidangan.
Baca juga: Deret Pertanyaan Usai Vonis Palu Arit MA terhadap Budi Pego
Saat ditanya mengenai komunisme oleh Reporter KBR, alih-alih menjelaskan, Budi malah membahas film “Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI” besutan Arifin C Noer.
"Saya sih pernah waktu kecil melihat di televisi soal G30S PKI tapi detailnya gimana saya juga nggak tahu. Cuma tahu G30 S PKI itu, gerakan partai komunis. Partai yang sekarang itu juga banyak, saya juga tidak tahu."
Warga Banyuwangi itu tampak lebih lancar dan sumringah ketika bercerita soal usahanya bertani dan berdagang buah. Ia fasih menjelaskan mulai dari mengelola lahan, memanen hasil, hingga membidik pasar distribusi.
Ingatan Budi beralih ke penggeledahan 7 April 2017 lalu atau beberapa hari setelah aksi. Sejumlah polisi turun dari mobil, merangsek ke rumahnya dan memeriksa tiap sudut ruang seperti mencari-cari sesuatu. Orang-orang yang tak ia kenal itu bertanya soal palu-arit. Budi yang kebingungan dengan kedatangan tamu-tamu tak diundang itu pun terang saja menjawab dengan menunjuk palu dan arit, dua alat kerja yang saban hari ia gunakan.
"Dia bilang: Mas, mana palu arit kamu? Kalau di rumah saya itu kan bilangnya pethil, nggak ada yang ngerti kalau palu. Tak bilangin, kalau pethil nggak usah ke rumah saya, namanya orang desa, tiap rumah kan pasti punya. Apalagi arit, orang saya petani, bukan hanya satu atau dua, sepuluh saya punya, macam-macam bentuknya. Cuma yang clurit itu saya nggak punya," kata Budi berseloroh.
"Tak tunjukin itu semua, tapi bukan yang itu, nggak satu pun barang dibawa," sambungnya lagi.
Berikut wawancara Reporter KBR, Farid Hidayat dengan Budi Pego yang tengah berada di Jakara, Rabu (12/12/2018).
Sebetulnya saat itu kronologinya seperti apa, sampai muncul tuduhan bendera dengan logo palu-arit?
Sebenarnya itu aksi yang terakhir (4 April 2017), kami bikin itu 11 spanduk. Itu bikinnya memang di rumah saya, satu per satu didokumentasikan oleh pihak Kepolisian dan TNI Banyuwangi. Setelah selesai pembuatan otomatis kami melakukan pemasangan. Setelah spanduk yang ke-10, yang ke-10 sudah dipasang tinggal satu spanduk itu, sudah sore sekitar jam setengah lima atau jam empat, kami makan. Karena mulai pemasangan itu kan jam makan siang, itu kami enggak makan. Karena kan sehabis bikin, langsung dipasang.
Di situ kami makan bareng-bareng ramai-ramai makan nasi bungkus itu, tapi saya waktu itu di warung. Katanya teman yang waktu itu dikasih spanduk, ada yang ngasih spanduk, tapi tidak tahu yang kasih siapa.
Tapi menurut teman-teman yang di foto itu kedapatan membawa spanduk, itu ngomongnya dari mereka yang membawa kamera. Saat itu disuruh “Ayo Bu, Pak, bentangkan spanduknya biar ramai, nanti masuk TV.”
Nah, mereka ramai-ramai untuk membentangkan spanduk. Ya itu, terus difoto. Dan mereka waktu membentangkan itu juga tidak menyadari. Bahkan mereka itu tahunya saat di-BAP di kepolisian.
"Ini foto siapa?” "Foto saya.", "Benar kamu yang memegang?" "Iya pak", "Siapa yang memberi ini?" "Orang yang membawa kamera."
Waktu di BAP ngomongnya seperti itu, tetapi tidak pernah dicantumkan waktu di persidangan. Dan ke mana spanduknya setelah dibentangkan itu juga tidak ada yang tahu. Spanduknya tiba-tiba juga hilang.
Baca juga: Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Dieksekusi Pekan Ini
Bahkan videonya itu juga yang melaporkan orang perusahaan. Jadi orang yang mengambil gambar, mengambil foto itu ngasih ke orang-orang di perusahaan, orang perusahaan melaporkan ke Kodim awalnya. Jadi Intinya orang yang melaporkan orang perusahaan dan justru orang wartawan itu, kenapa kok kasih ke perusahaan, kenapa kok gak kasih ke polisi waktu itu ada disitu, kalau memang niatnya baik dan mengerti kalau ini enggak boleh dan dilarang, kan gitu seharusnya.
Apa dampak kasus ini ke kehidupan apa?
Ya pastinya terganggu, karena saya bukan hanya sekali dua kali ini mendapat perilaku seperti ini oleh Perusahaan Tambang. Saya mulai dari 2014 sampai sekarang itu sering dibenturkan ke hukum dan selalu berurusan dengan hukum. Dari itu, jelas ekonomi dan kegiatan sehari-hari saya terganggu dengan itu.
Memang kegiatan sehari-harinya apa?
Saya sih, kalau di rumah memang selain petani juga punya lahan pertanian, pertanian buah naga. Saya juga pedagang, jual beli buah. Ya itu, jeruk dan juga buah naga. Mengirim juga ke Kramat Jati, macam-macam lah ke NTT, Kupang juga Jawa Tengah.
Dan adanya vonis MA ini justru saya sama sekali nggak bisa melakukan itu, dan ekonomi saya jelas mulai mengalami blank. Sudah tidak, ini lah soalnya, pengeluaran terus tapi tidak ada pemasukan. Karena istri saya juga tidak bisa meng-handle pekerjaan yang biasanya saya kerjakan.
Repons keluarga bagaimana?
Ya namanya manusia biasa kalau dipenjara, jangan kan tahunan, bulanan saja orang keberatan apalagi tahunan, 4 tahun. Kami optimis saja, karena saya merasa benar, ini kami melakukan (upaya), sama kuasa hukum saya, dan lembaga-lembaga yang mendukung, kami melakukan PK (Peninjauan Kembali).
Kalau masalah keberatan, semua sih keberatan, namanya orang dihukum nggak bisa apa-apa. Jangan kan tahunan, harian saja pasti nggak mau dihukum seperti itu. Tapi kan yang ini, padahal saya justru waktu itu yakin karena kan polisi ikut mengawal aksi. Bahkan dia siap dijadikan saksi, dan dia punya dokumentasi waktu pembuatan spanduk maupun pemasangan.
Baca juga: Penentang Tambang Emas Tumpang Pitu Dibelenggu Pasal Komunisme
Anda kan dituduh menyebarkan komunisme, apa yang Anda tahu soal komunisme?
Ya kalau saya sendiri, jangan kan saya, Jokowi kelahiran 1961. Saya kelahiran 1979, saya sama sekali tidak mengerti dengan masalah itu. Kalau menurut saya, saya dari kecil kan sekolahnya di sekolah agama, saya di MTs lalu cari rejekinya setelah nikah tahun 2000 saya ke Arab Saudi, pulang-pulang tahun 2010. Saya 10 tahun di Arab Saudi. Jadi karena saya orang beragama, bagi saya ini fitnah. Mungkin ini ujian bagi saya untuk memperbaiki, untuk introspeksi diri.
Tapi saya yakin Allah itu tidak tidur, kalau Bahasa Arabnya, mafi naum. Dan menurut keyakinan saya kan,ada itu Al Fitnatu Asyaddu Minal Qatli, fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Dan mudah-mudahan orang yang memfitnah saya lebih menderita dari apa yang saya derita saat ini.
Sekali lagi, kalau yang anda pahami soal komunisme?
Saya sih dulu pernah waktu kecil melihat video, di televisi itu, tentang G30S PKI tapi untuk sedetail-detailnya saya tidak tahu, bahkan tokoh-tokohnya siapapun tidak tahu. Cuma tahu saja G30S PKI itu apa, di situ kan ada, gerakan partai komunis.
Kayak sekarang ini, ada banyak partai kan. Apa orang selalu mengerti partai ini gambarnya ini, partai ini gambarnya apa, kan tidak begitu mengerti juga itu. Karena saya sendiri kan juga tidak hafal partai-partai itu.
Lalu pas menghadapi kasus ini, siapa yang melanjutkan usaha?
Nggak ada, berhenti total. Kan sebelumnya saya setiap hari itu mengambil dari petani-petani itu. Kan saya dapat orderan banyak, saya kirim ke Pemalang, Kramat Jati bahkan ke Kupang dan Medang.
Kalau yang keluar Jawa di Naga semua, kalau di Jawa itu naga dan jeruk.
Sejak kapan berarti berhenti usaha?
Saya berhenti itu semenjak saya mendapat putusan 4 tahun itu, kayaknya kerja mulai nggak semangat. Jadi nggak fokus ke pekerjaan kan akhirnya. Namanya manusia, kan langsung gimana... gitu.
Bahkan saya baru keluar dari penjara 10 bulan kemarin kan, bulan 7 keluar, kok ini sudah berusaha dimasukan lagi. Dan saya kan juga punya anak dan keluarga, itu yang pastinya jadi beban saya.
Untuk mencukupi sehari-hari dari mana?
Ya itu, hanya mengandalkan dari hasil kebun-kebun itu. Kami kan juga punya banyak lahan buah naga, kurang lebih setengah hektar. Itu yang tiap bulannya bisa diambil untuk kehidupan keluarga sehari-hari.
Karena kan buah naga itu sebetulnya mudah. Dari mulai musim, mulai bulan 9 sampai bulan 3 itu berbuah di waktu musim. Diluar musim itu juga bisa dibuahkan, tapi pakai lampu. Jadi walaupun petani lain tidak berbuah, punya saya bisa berbuah.
Bertani naga sudah dari kapan?
Saya menanam buah naga mulai tahun 2012, habis pulang dari Arab Saudi. Sebenarnya tidak hanya fokus ke pertanian, tapi lebih fokusnya sekarang ke berdagang (buah). Karena saya punya lahan, lalu saya pakai pertanian, untuk pekerjaannya saya cari tenaga yang menjalankan. Saya fokusnya ke dagangnya.
Saya sendiri kan juga bukan fokus menekuni satu pekerjaan. Sebelumnya saya dagang kayu, ambil dari Kalimantan lalu dibawa ke Jepara. Saya pernah juga dagang mobil tapi 'jatuh' karena saya tertipu, ya ada masalah lah.
Lalu kemarin keluar dari tahanan itu saya mulai lagi yang tadi itu, mengirim naga ke sejumlah daerah dan hasil kebun saya itu saya kembangkan. Saya mengirim ke pasar-pasar induk. Tapi ya ini mulai terkendala lagi dengan kasus ini (vonis MA).
Apa upaya yang dilakukan saat ini?
Ini sekarang kami berusaha mengadukan kejadian-kejadian aneh terkait keputusan MA yang tidak wajar. Sebab mulai awal saat persidangan di Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi itu tidak ada yang bisa membuktikan bahwa tuduhan saya pelaku (penyebaran komunisme) seperti itu. Tapi justru kok di MA ini saya malah divonis 4 tahun.
Tapi kami belum dapat salinan resmi dari MA, nah kami akan mengadukan ke Badan Pengawas MA, mungkin juga ke Komisi Yudisial dan Komnas HAM.
Editor: Nurika Manan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!
Wahyu Firmansyah6 years ago
Semoga MA dan pihak kepolisian, selaku pengusut kasus ini cepat disadarkan oleh Allah SWT.