RUANG PUBLIK
Melindungi Anak dari Konten Negatif di Intenet
Ditemukan fakta baru, 40% anak yang terpapar pornografi cenderung melakukan kekerasan seksual kepada anak yang lain.
AUTHOR / Rizal Wijaya
Saat ini banyak sekali anak yang sudah punya smartphone sendiri dan dengan bebas menggunakannya sepanjang waktu tanpa pengawasan orang tua dan orang dewasa lainnya. Berdasarkan hasil penelitian End Child Prostitution, Child Pornography, and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia, 97% anak pada rentang usia 14-18 tahun rawan terpapar konten pornografi dari internet. Penelitian itu dilakukan pada 2017 di enam kota di Indonesia. Lalu ditemukan fakta baru, 40% anak yang terpapar pornografi cenderung melakukan kekerasan seksual kepada anak yang lain.
Menggunakan aplikasi parental control atau pengawasan orangtua adalah salah satu cara mengurangi risiko paparan konten negatif pada anak. Tapi apakah ini cukup? Kita akan membahas soal ini di Ruang Publik KBR pada Selasa, 28 Februari 2018 pukul 09.00 WIB, menghadirkan Valentina Ginting selaku Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Muhamad Nur Awaludin Kakatu selaku Co Founder & CEO Kakatu.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!