RAGAM

Pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) di PP Kesehatan, Mungkinkah?

Aturan soal IPS ini sebenarnya sudah ada di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

AUTHOR / Rizal Wijaya

Pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) di PP Kesehatan, Mungkinkah?
Talkshow Ruang Publik KBR "Pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) di PP Kesehatan", Kamis, 26 Oktober 2023.

KBR, Jakarta - Jumlah perokok anak di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, prevalensi perokok anak mengalami peningkatan tajam dari 7,2% pada tahun 2013 menjadi 9,1% pada tahun 2018. Bahkan usia pertama kali merokok paling banyak adalah usia 15-19 tahun, diikuti dengan mereka yang berusia 10-14 tahun.

WHO menyatakan bahwa IPS menjadi faktor terbesar penyebab anak merokok. Aturan soal IPS ini sebenarnya sudah ada di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Namun, aturan pembatasan IPS di dalam PP 109/2012 tersebut dianggap kurang kuat sehingga belum berhasil menurunkan prevalensi perokok anak.

Saat ini, proses revisi PP 109 sedang berlangsung. Seperti apa perkembangannya? Lalu bagaimana mendorong aturan yang lebih ketat terkait iklan, promosi, dan sponsor (IPS) ini?

Pada talkshow Ruang Publik KBR tanggal 26 Oktober 2023, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr. Jasra Putra, S.Fil.I.M.Pd, menyampaikan salah satu yang diusulkan dalam revisi PP 109 adalah “Dilarang menjual dan memberikan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa negara,yaitu Singapura, Thailand, Filipina, Sri Lanka,Taiwan, Jepang, Hongkong dan Honduras, negara-negara ini sudah Menerapkan larangan total Iklan Promosi Sponsor untuk melindungi warga negara sampai usia 21 tahun”.

Dia menambahkan, “Berdasar yang saya baca dari kajian teman-teman Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dan beberapa perguruan tinggi menyatakan bahwa iklan, promosi, dan sponsor ini berkontribusi besar terhadap anak memulai merokok, bahkan anak-anak terpapar melalui media sosial, TV dan Billboard. Selain itu, anak juga menyaksikan langsung ketika orang tuanya merokok yang secara otomatis anak menyaksikan idolanya atau (menjadi) iklan gratis”

Saat ini, aturan IPS di PP 109 masih memperbolehkan IPS di semua media, yaitu luar ruangan, cetak, penyiaran dan teknologi. Sementara di internet kita bisa dengan mudah menemukan iklan rokok, misalnya di website, media sosial dan platform lainnya. Apakah mungkin iklan rokok di internet bisa dibatasi? Berikut ini penjelasan Tubagus Haryo Karbiyanto, Pengurus Bidang Hukum Komnas PT saat menjadi narasumber talkshow Ruang Publik KBR, “Kalau dibilang bisa atau tidak, kita kembali ke political will. Kominfo selama ini selalu berkelit bahwa tidak ada regulasinya. Nah, kalau di PP ini nanti ada regulasinya maka Kominfo tidak bisa lagi mengelak karena menerima banyak sekali rekomendasi, sehingga Kominfo harus melakukan take down iklan-iklan rokok di internet.”

Hingga tahun 2023, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Pasific yang tidak menandatangani FCTC (Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau) WHO, yang merupakan instrumen hukum internasional untuk mengatasi global epidemi tembakau.

Tahun depan kita akan memilih pemimpin baru baik di level nasional maupun daerah. Harapannya pemimpin baru nanti mempunyai visi untuk menandatangani FCTC. Terkait hal ini, Tubagus Haryo Karbiyanto berpesan, “Tidak usah menunggu presiden yang akan datang, kalau mau rezim yang sekarang bisa memberikan legacy yang konkret, yaitu dengan mengaksesi FCTC dalam periodenya dia, sehingga nanti tinggal presiden berikutnya tinggal mengimplementasikannya”

Ketua Kelompok Kerja Masalah Rokok Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Feni Fitriani Taufik pernah mengatakan beberapa waktu lalu, banyak iklan menyasar anak dan remaja karena mereka menjadi sasaran utama untuk menjadi konsumen rokok di masa depan hingga menjadi adiksi. Oleh karena itu, perlu edukasi secara masif terkait bahaya rokok ini.

Bagaimana perbincangan selengkapnya terkait Pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) di PP Kesehatan, bisa Anda klik tautan berikut ini:

Berikut hasil perolehan polling X @beritaKBR yang diadakan pada 23 - 25 Oktober 2023 sebelum talkshow “Pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) di PP Kesehatan".

red

Baca juga: Langgar Hak Kesehatan Masyarakat Indonesia, Masyarakat Sipil Tolak Promosi Rokok di Acara Musik - kbr.id

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!