RAGAM

Cukai MBDK Bukan Musuh Industri

Saat ini masih ada pihak yang kontra terhadap pemberlakuan cukai pada MBDK karena dianggap merugikan industri dan ekonomi.

AUTHOR / Debora Tanya

Cukai MBDK Bukan Musuh Industri
Media briefing yang diselenggarakan CISDI bertajuk Cukai MBDK Jangan Dianggap Musuh Industri di Jakarta, Kamis (14/9).

KBR, Jakarta – Menjelang pengesahan RAPBN 2024 menjadi undang-undang pada akhir September mendatang, CISDI dan koalisi mendorong pemerintah dan DPR untuk memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun depan.

“Jumlah kasus obesitas dan penyakit tidak menular di Indonesia meningkat signifikan sepuluh tahun terakhir. Sementara, instrumen yang diyakini bisa menekan angka peningkatan tersebut, yaitu cukai MBDK, masih terus ditunda," kata Olivia Herlinda, Chief Research and Policy CISDI, dalam media briefing bertajuk Cukai MBDK Jangan Dianggap Musuh Industri di Jakarta, Kamis (14/9).

Namun, saat ini masih ada pihak yang kontra terhadap pemberlakuan cukai pada MBDK karena dianggap merugikan industri dan ekonomi. Padahal, beberapa riset menyebut cukai MBDK memberi dampak baik terhadap industri.

Kenaikan harga MBDK sebesar 1% setelah cukai berpotensi meningkatkan permintaan air mineral sebanyak 0,33% selain itu, penerapan cukai juga akan menggeser konsumsi MBDK ke produk lebih rendah gula, seperti teh hijau kemasan tanpa gula. Hal ini dijumpai di Thailand dan Vietnam.

“Jadi, pendapatan industri yang menurun dari MBDK bisa digantikan dengan pendapatan dari air minum dalam kemasan (AMDK) dan minuman rendah gula lain. Sebab, produsen MBDK biasanya memproduksi beberapa jenis minuman,” kata Zulfiqar Firdaus, Health Economics Research Associate CISDI.

Dari segi potensi penerimaan negara, cukai MBDK diperkirakan menyumbang Rp 2,44 triliun sampai Rp 3,62 triliun jika penerapannya memicu kenaikan harga produk minuman berpemanis sebesar minimal 20%.

Juli lalu, pemerintah memutuskan menunda penerapan pungutan cukai MBDK yang seharusnya berlaku tahun ini. Alasannya, kondisi industri makanan dan minuman belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi COVID-19 selama tiga tahun terakhir.

Padahal, pemerintah sebenarnya telah menargetkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam penyusunan RAPBN 2023, tepatnya dalam Buku II Nota Keuangan. Dikatakan, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi tahun 2022 hingga 5,31 persen dan memiliki ruang fiskal untuk memberlakukan cukai MBDK tahun ini.

“Pengesahan RAPBN 2024 menjadi momen yang sangat penting supaya pemerintah tidak lagi menunda penerapan pungutan cukai MBDK," kata Olivia.

CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terus mendorong pemerintah dan DPR menerapkan cukai MBDK karena dampak buruk minuman berpemanis terhadap kesehatan.

Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023).

Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner.

CISDI menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah dan DPR RI antara lain:

  1. Segera berlakukan cukai untuk produk MBDK minimal 20% berdasarkan kandungan gula untuk menurunkan konsumsi MBDK masyarakat hingga 17,5%.
  2. DPR menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk menambahkan obyek cukai minuman berpemanis dalam kemasan di Undang-Undang APBN 2024.
  3. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberikan pendampingan dan sosialisasi untuk industri terdampak, termasuk UMKM.
  4. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya mengkonsumsi minuman atau makanan berpemanis kadar tinggi.
  5. Pemerintah, melalui BPOM, memperbaiki pengawasan dan penegakan peraturan serta standarisasi pelabelan informasi gizi pada produk MBDK untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan bahaya minuman tinggi gula.

Baca juga: Health Outlook 2023: Saatnya Berubah untuk Sistem Kesehatan Lebih Baik - kbr.id

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!