BERITA

Kemensos Diminta Lindungi Anak yang Dideportasi

AUTHOR / Wiwik Ermawati

Kemensos Diminta Lindungi Anak yang Dideportasi
Ketua KPAI, Asrorun Niam (kanan)

KBR, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bakal menemui Kementrian Sosial, Selasa (31/3/2015) malam ini.

Ketua KPAI, Asrorun Niam, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi perihal anak-anak WNI yang dideportasi dari Turki. Anak-anak itu saat ini tengah menjalani rehabilitasi.


"Untuk kepentingan pemastian kondisi terkait pemenuhan hak," ujar Asrorun kepada KBR.


Dia mengatakan Kemensos harus menjamin hak-hak anak itu.


"Pemenuhan hak dasar anak, yaitu hak dasar agama, kemudian hak dasar pendidikan, hak dasar kesehatan dan hak dasar sosial. Terkait pengajaran agama dengan benar sesuai dengan pokok-pokok ajarannya," kata Asrorun lagi.


Sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bergabung dengan ISIS telah dipulangkan oleh Densus 88 Antiteror. Mereka terdiri dari 7 dewasa dan 5 anak-anak--- bahkan ada yang masih bayi.


Saat ini, mereka berada di rumah perlindungan milik Kementerian Sosial (Kemensos). Kementrian Sosial memastikan bila anak-anak WNI yang dalam usia sekolah akan tetap melanjutkan sekolahnya.


Editor: Rio Tuasikal 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!