OPINI
Informasi Publik
Mahkamah Agung malah menguatkan putusan tersebut: bahwa informasi harus dibuka. Dan, lagi-lagi Kementerian Agraria tak segera menjalankan putusan lembaga peradilan tertinggi di negeri ini.
AUTHOR / KBR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang tak juga membuka data Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kalimantan. Padahal hampir 3 tahun lalu, Komisi Informasi Publik telah memutuskan informasi HGU tersebut merupakan hak publik yang disajikan setiap saat sesuai ketentuan UU. Informasi yang harus dibuka terdiri dari; nama pemegang izin, lokasi, luas, komoditas, dan peta areal HGU dilengkapi titik koordinat.
Alih-alih melaksanakan putusan, pemerintah memilih banding. Tapi, hingga tingkat Mahkamah Agung malah menguatkan putusan tersebut: bahwa informasi harus dibuka. Dan, lagi-lagi Kementerian Agraria tak segera menjalankan putusan lembaga peradilan tertinggi di negeri ini.
Dua tahun berlalu setelah putusan MA, pengabaian itu tak sekadar pengabaian hukum. Ironis, pemerintah yang seharusnya taat hukum malah melalaikan kewajiban ini. Padahal informasi HGU merupakan kunci tata kelola lahan dan kehutanan. Keterbukaan tentu bisa jadi sarana mencegah atau setidaknya mengurangi kongkalikong, korupsi perizinan dan juga konflik lahan.
Jadi, jangan heran bila kemudian sejumlah organisasi lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Buka Data HGU, mempidanakan Menteri Agraria. Tindakan itu tak sekadar mengabaikan putusan MA. Karena Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengancam kurungan penjara bagi mereka yang sengaja menyembunyikan informasi publik.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!