NASIONAL

Pemerintah Luncurkan Posko Aduan THR Keagamaan 2022

""Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha oleh pekerja atau buruh""

Muthia Kusuma

Pemerintah Luncurkan Posko Aduan THR Keagamaan 2022
ilustrasi posko THR di daerah

KBR, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, posko THR Keagamaan ini menjadi bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan.

Ketentuan itu di antaranya, THR dibayar penuh atau tidak dicicil dan ditunda, dan pembayaran paling lambat H-7 hari raya keagamaan.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha oleh pekerja atau buruh. THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dan di surat edaran ini juga dilengkapi dengan jenis-jenis pekerja yang berhak atas THR," ucap Ida dalam keterangan pers, Jumat, (8/4/2022).

Layanan posko THR 2022 ini mulai diberlakukan pada 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Ida Fauziyah menjelaskan, posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan pekerja atau buruh, pengusaha, maupun masyarakat. Kata dia, akses layanan yang dimanfaatkan itu bisa melalui luring atau offline di Posko THR Kemnaker dan secara daring melalui laman resmi Kemnaker.

"Dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, masing-masing provinsi diharapkan membentuk posko THR melalui website poskothr.kemnaker.go.id jadi terintegrasi dalam websitenya," imbuhnya.

Nantinya, tim pengawas THR akan memberikan rekomendasi dari aduan pelanggaran pemberian THR keagamaan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk penegakan hukum.

Ida Fauziyah menambahkan, kebijakan pembayaran THR penuh atau tanpa ditunda dan dicicil ini lantaran perekonomian dinilai mulai pulih ketimbang tahun lalu. Salah satu indikatornya, lanjut dia, menurunnya angka pengangguran di tanah air.

"Karenanya pemerintah menilai kondisi perekonomian dan pengendalian pandemi ini mampu meningkatkan kemampuan perusahaan untuk membayar hak pekerja atau buruh termasuk THR keagamaan," kata dia.

Evaluasi pelaksanaan Posko THR 2021

Sementara terkait evaluasi pelaksanaan di Posko THR 2021, Ida Fauziah menyebut, ada 2.205 pengaduan terkait THR. Posko THR 2021 berlangsung pada 20 April 2021 hingga 12 Mei 2021 lalu.

Dari jumlah pengaduan itu, 444 kasus THR yang lolos validasi dan verifikasi serta ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan sejumlah wilayah.

Berita lainnya:

Editor: Kurniati Syahdan

  • THR
  • tunjangan hari raya
  • THR keagamaan 2022
  • Kemenaker
  • ida fauziah
  • posko THR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!