indeks
Usia 30-50 Tahun Marak Bermain Judol, Kemenkomdigi Bocorkan Penyebabnya

Salah satu faktor besarnya yakni ekonomi, minimnya literasi, serta budaya konsumtif.

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Muthia Kusuma

Google News
judi
Kapolsek Plemahan Bowo Wicaksono menyelesaikan pembuatan mural bertema cegah judi online pada dinding di Kediri, Rabu (9/10/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzan

KBR, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemenkomdigi) mencatat usia 30-50 tahun menjadi kelompok yang paling banyak bermain judi online atau judol.

Staf Ahli Menkomdigi Bidang Sosial dan Ekonomi, Wijaya Kusumawardhana mengatakan sebanyak 1.640.000 orang berusia 30-50 terlibat judol, sedangkan 1.350.000 orang berusia lebih diatas 50 tahun.

Dia menilai perjudian telah menjadi masalah serius di Indonesia. Menurutnya, banyak judi berkedok game online yang menyembunyikan praktik taruhan di baliknya.

Wijaya menyebut banyak faktor yang mempengaruhi orang bermain judi. Salah satu faktor besarnya yakni ekonomi, minimnya literasi, serta budaya konsumtif.

"Jadi gini kalau kita lihat tadi selain faktor ekonomi juga karena waktu senggang dan juga budaya. Budaya konsumtif itu juga tidak hilang, dan itu harus kita hadapi bersama. Dan waktu yang dimanfaatkan untuk memainkan internet itu juga cukup tinggi yaitu 7 jam 38 menit ini cukup tinggi. Artinya banyak dari kita itu memiliki waktu longgar yang kemudian cenderung juga meningkatkan pola konsumtif," ujar Wijaya dalam webinar: Judol Gak Bikin Untung Malah Buntung!, Kamis (12/12/2024).

Baca juga:

Staf Ahli Menkomdigi Bidang Sosial dan Ekonomi, Wijaya Kusumawardhana menghimbau masyarakat agar tidak mencoba masuk ke dalam iklan judi online (judol). Tujuannya, agar data pribadi tetap terlindungi dari para sindikat judol. Sebab kata dia, saat ini judol telah merebak di berbagai platform.

"Ini ingat ya wanti-wanti sekali. Karena mereka itu banyak menyusupi iklan-iklan, kalau kita klik tentu itu akan berbahaya. Selain bahaya bagi data, juga bahaya akan kecanduan," ucapnya.

Lebih lanjut, Wijaya juga menyebut sebanyak 80 ribu anak di bawah 10 tahun juga terlibat memainkan judol. Ia pun mendorong orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya dan membatasi ruang bermain anak di media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemenkomdigi) mengklaim pihaknya sudah menangani 5,3 juta konten terkait perjudian online di ruang digital sejak tahun 2017 silam.

Baca juga:

Kemenkomdigi
Wijaya Kusumawardhana
Judi Online

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...