NASIONAL
Tren Kasus COVID-19 Naik, Satgas Berlakukan Tes Antigen
Diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.
AUTHOR / Astri Yuanasari
KBR, Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 kembali memperketat aturan seiring naiknya kasus korona. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah memberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan acara.
Kata dia, seseorang yang tidak lolos skrining, wajib melakukan tes COVID-19 lanjutan di tempat. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini.
"Kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan," kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (21/6/2022).
"Kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek COVID-19," tambahnya.
Baca juga: Menkes: Puncak Gelombang COVID-19 Subvarian BA.4 dan BA.5 Terjadi Pertengahan Juli
Kata dia, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas wajib mensyaratkan penunjukan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung, dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lokasi acara.
Selain itu, peserta kegiatan berskala besar juga disesuaikan dengan kriteria usia dan riwayat penyakit.
"Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga. Namun khusus untuk anak usia di bawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu," katanya.
Wiku mengatakan, aturan ini berlaku untuk acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik dalam maupun luar ruang. Seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA.
Wiku menambahkan, penyelenggara kegiatan wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Pusat dan izin keramaian dari Polri.
Alarm Dini
Saat ini terjadi kenaikan kasus positif mingguan di Indonesia. Wiku menyebut, dalam enam hari berturut-turut, kasus nasional terus berada di atas angka 1.000. Jika dilihat dari kasus mingguan ini, terjadi kenaikan sebesar 105 persen dari sebelumnya 3.688 pada minggu lalu menjadi 7.587 di minggu ini.
"Meskipun angka ini terbilang tidak tinggi dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia secara keseluruhan, namun dengan jumlah kasus yang selalu kita pertahankan di bawah angka 1.000 selama 2 bulan terakhir, ini merupakan alarm yang perlu kita waspadai," katanya.
Baca juga: Satgas Ungkap Potensi Penyebab Kenaikan Kasus COVID-19
Wiku menambahkan, kenaikan kasus positif mingguan ini juga berpengaruh pada kasus aktif yang ikut meningkat. Dari 4.734 menjadi 8.594 pada minggu ini.
Angka ini disumbangkan paling banyak oleh DKI Jakarta yang naik 2.769 kasus, Jawa Barat yang naik 686 kasus, dan Banten dengan kenaikan 285 kasus.
Wiku menyebut, angka kematian mingguan juga meningkat dari 28 menjadi 44 kasus. Untuk angka kesembuhan mengalami penurunan.
"Meskipun jumlah ini tidak besar dibandingkan dengan jumlah kasus positif, namun selalu saya tekankan bahwa 1 kematian saja terbilang nyawa, dan apabila kematian mulai mengalami kenaikan, maka perlu kita evaluasi bersama dan segera mitigasi agar tidak terus meningkat," imbuhnya.
Editor: Wahyu S.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!