HEADLINE
Tim Advokasi Berharap Sidang Salim Kancil di Lumajang
Pengacara mengkhawatirkan keselamatan para saksi.
AUTHOR / Eli Kamilah
KBR, Jakarta- Tim advokasi keluarga korban Salim Kancil, Aak Abdullah
meminta persidangan pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan
rekannya Tosan, digelar di Pengadilan Lumajang, Jawa Timur, bukan di
Surabaya. Aak khawatir, jika di gelar di luar Lumajang, keluarga dan
masyarakat tidak bisa secara penuh mengawasi jalannya sidang.
"Masyarakat
Lumajang ingin mengawasi itu secara langsung. Kalau itu dilakuakn di
Surabaya akan sulit kalau persidangan digelar disitu. Dari keluarga
korban masyarakat di Lumajang," ujarnya saat dihubungi KBR, Sabtu (01/02).
Hal yang sama juga diutarakan
pengacara Salim Kancil dan Tosan, Gufron. Dia menilai sejumlah saksi
mengkhawatirkan keselamatannya jika sidang digelar di Pengadilan Negeri
Surabaya karena lokasi yang cukup jauh akan memberatkan saksi-saksi yang
sebagian besar bekerja sebagai petani.
Ia mengatakan sejumlah saksi akan bolak-balik ke Surabaya untuk memberikan kesaksian, termasuk istri almarhum Salim Kancil dan Tosan. Sementara itu, ketika persidangan, Polda Jatim mengaku tidak berwenang memutuskan di mana kasus Salim Kancil akan disidang. Kata dia, penentuan persidangan ada di dalam wewenang Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
Editor: Dimas Rizky
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!