NASIONAL

Tilang Uji Emisi, Solusi Setengah Hati Mengatasi Polusi

"Saya minta ke pemerintah jangan ujug-ujug (menerapkan tilang uji emisi), berikan juga toleransi kepada masyarakat untuk disosialisasi ini,"

AUTHOR / Shafira

uji emisi, polusi udara
Petugas melakukan razia uji emisi di Jl Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

KBR, Jakarta - Tilang uji emisi di Jakarta dihentikan, setelah satu hari diberlakukan. Padahal, ini jadi salah satu upaya pemprov menekan polusi udara di DKI.

Tilang uji emisi diberlakukan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, awal bulan ini. Kebijakan serupa pernah dilakukan September 2023, namun dinilai tak efektif. Saat itu, pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi hanya diimbau melakukan service kendaraan, tanpa dikenakan tilang.

Uji emisi sebenarnya dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu cara menekan polusi udara yang memburuk beberapa waktu terakhir. Salah satu sebabnya ialah padatnya volume kendaraan di ibu kota. Pada 2021, tercatat ada lebih dari 21 juta kendaraan melintasi Jabodetabek.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, apabila kendaraan tak lolos uji emisi, maka polisi akan mengenakan sanksi. Untuk kendaraan roda dua yang tak lolos sanksinya denda 250 ribu rupiah. Sedangkan untuk kendaraan roda empat 500 ribu rupiah.

"Jadi nanti dalam teknisnya pihak kepolisian dan pihak dari dishub akan menghentikan kendaraan secara random, kemudian di cek di aplikasi yang kita yang kita miliki dan berdasarkan itu uji emisi di sana akan terlihat kendaraan-kendaraan mana saja yang sudah melakukan uji emisi atau belum," kata Asep di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur dikutip dari Antara, Rabu (1/11/2023).

Pada hari pertama, 257 kendaraan dilakukan uji emisi di lokasi yang ditentukan, antara lain di Suku Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, terdapat 37 kendaraan bermotor, dan 20 kendaraan roda empat tak lolos, dan didenda.

Selang sehari tilang uji emisi diberlakukan, kegiatan ini mendapat banyak protes dari masyarakat. Karena itu, kepolisian langsung membatalkan razia emisi kendaraan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Latif Usman mengatakan, bakal gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan mencegah kemungkinan munculnya konflik.

"Bukan penilangan sehari ya kan banyak masyarakat yang komplain. Kita tetap setelah ini, mulai hari ini kita untuk uji emisi kami tidak melakukan penilangan.Kami tetap akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Karena masyarakat masih banyak yang apa perlu sosialisasi itu," ujar Usman, kepada wartawan, Kamis, (2/11/2023).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Latif Usman juga akan mengubah pola tilang uji emisi, tapi tetap berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK ).

Selain itu, polisi juga akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi. Ia meminta, masyarakat melapor jika masih ada petugas melakukan penilangan, karena razia untuk sementara dihentikan.

Baca juga:

Sosialisasi

Penghentian tilang uji emisi, ditanggapi Wakil Ketua Komisi bidang Perhubungan (V) DPR RI, Roberth Rouw. 

Menurut Roberth, pemberlakuan tilang uji emisi tidak perlu terburu-buru diberlakukan, khususnya di DKI Jakarta. Kata dia, diperlukan sosialisasi yang masif dan menyeluruh sebelum diberlakukan.

"Saya minta ke pemerintah jangan ujug-ujug, berikan juga toleransi kepada masyarakat untuk disosialisasi ini. Berikanlah juga kesempatan untuk itu ya kan, kalau sudah diberikan peringatan sekali dua kali untuk ini apa masalahnya atas kendaraannya. Supaya masyarakat oh iya, kami harus ini terus bagaimana dia. Apakah motornya dibuang ya kan, apakah mobilnya dibuang," kata Robert dikutip dari Siaran YouTube DPR RI, Kamis, (2/11/2023).

Roberth Rouw juga meminta pemerintah mempertegas aturan emisi karbon untuk kendaraan bermotor. Ia mengatakan pemerintah perlu membuat kebijakan tegas untuk mencegah makin parahnya polusi udara.

Analisis berbeda disampaikan pengamat transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno. Kata dia, permasalahan mengurangi kendaraan pribadi seharusnya diselesaikan dengan layanan angkutan umum sampai kawasan hunian.

"Kita tahu kawasan ribuan hunian di Bogor, Tangerang, Bekasi, Bodetabek itu tidak ada sama sekali (angkutan umum). Ketika membangun kawasan perumahan tidak disertai dengan angkutan umum. Berbeda dengan era 80-an, 90-an. Sekarang kan tidak selain membayar cicilan rumah juga harus mencicil kendaraan bermotor. Entah sepeda motor, entah mobil," ujar Pengamat Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno kepada KBR, Jumat, (03/11/2023).

Pengamat transportasi MTI, Djoko Setijowarno menyayangkan kebijakan pemerintah yang kian setengah hati. Ia mencontohkan, salah satunya kebijakan insentif motor listrik yang justru sepi peminat.

Kebijakan-kebijakan semacam itu hanya menjadi solusi sesaat dan tidak menyasar akar masalah. Ia mendorong pemerintah menggunakan anggaran untuk manfaat yang lebih masif seperti pengadaan transportasi publik.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!