NASIONAL
Tarif PPN Naik, Ditjen Pajak Akui Inflasi Bisa Tembus 4 Persen
"Kenaikan dari PPN dan kombinasi dari dampak komoditas diperkirakan inflasi kita masih di dalam rentang yang diperkirakan, which is di antara 2-4 persen"

KBR, Jakarta— Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen tidak akan berdampak besar terhadap lonjakan inflasi.
Staf ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menaksir inflasi setelah ada penaikan tarif PPN akan berada di rentang 2 hingga 4 persen.
"Kita perkirakan berdasarkan perhitungan Pak Febrio ( Kepala Badan Kebijakan Fiskal) ya, bahwa kita memang dengan perkiraan kenaikan ada beberapa komponen. Kenaikan dari PPN dan kombinasi dari dampak komoditas diperkirakan inflasi kita masih di dalam rentang yang diperkirakan, which is di antara 2-4 persen," kata Yon dalam acara Media Briefing DJP 2022: Tarif PPN, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga:
- Kenaikan Harga Komoditas Bahan Pangan Dinilai Tidak Wajar
- Menkeu: PPN Barang Kebutuhan Pokok akan Diringankan atau Malah Dibebaskan
Dia meyakini, dampak penyesuaian tarif PPN itu tidak terlalu signifikan dan masih dalam rentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengakui telah berdiskusi dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).
Dia menyebut, pada saat diskusi itu Kadin telah mengeluarkan rilis kepada anggotanya agar tidak menaikkan harga.
Apalagi, saat ini pemerintah telah membebaskan tarif PPN terhadap bahan kebutuhan pokok yang disebut sebagai penyumbang inflasi.
"Pembentuk inflasi itu kan kebutuhan pokok, di antaranya beras. Beras sudah tidak dikenakan pajak pertambahan nilai. Jadi yang mungkin beberapa jenis telur pembentuk inflasi itu juga tidak dikenakan pajak pertambahan nilai," katanya.
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!