NASIONAL

Tak Ingin Kasus Asabri-Jiwasraya Terulang, Jokowi: OJK Intensif Kerja Pengawasan

""Saya minta betul-betul urusan asuransi, utamanya pinjaman online, investasi dilihat betul. Jangan sampai kejadian-kejadian sudah-sudah Asabri, Jiwasraya, Rp17 triliun. Ada lagi Indosurya, Wanartha""

Heru Haetami

Tak Ingin Kasus Asabri-Jiwasraya Terulang, Jokowi: OJK Intensif Kerja Pengawasan
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan kinerja pengawasan. Ia mengatakan, kasus asuransi dan investasi seperti Jiwasraya dan Asabri tak boleh terulang.

"Saya minta betul-betul urusan asuransi, utamanya pinjaman online, investasi dilihat betul. Jangan sampai kejadian-kejadian sudah-sudah Asabri, Jiwasraya, Rp17 triliun, Rp23 triliun. Ada lagi Indosurya, Wanaartha," kata Jokowi dalam Pertemuan Industri Jasa Keuangan, Senin (6/2/2023).

Jokowi mengaku banyak menemui warga yang mengeluhkan kehilangan uang lantaran kasus asuransi dan investasi.

"Ini harus mikro satu-satu diikuti. Karena yang nangis itu rakyat. Rakyat itu hanya minta satu sebetulnya, duit saya balik, uang saya balik," katanya.

Hati-hati yang namanya pengawasan harus diintensifkan, imbuh Jokowi.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Anis Byarwati mendorong pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan pasca terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal itu berkaca dari kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Baca juga: MA Vonis Bebas Bos Indosurya, Mahfud MD: Kita Jangan Takluk oleh Mafia!

Menurutnya, sektor keuangan memerlukan kepastian hukum sehingga bisnis perkoperasian pasca undang-undang bisa berjalan cepat karena kepercayaan masyarakat bisa dipulihkan.

"Keresahan masyarakat pada kasus koperasi Indosurya terutama dengan vonis bebas tersangka Indosurya yang meredupkan semangat investasi dan mencoreng nama baik usaha koperasi. Pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang PPSK sehingga kasus serupa di masa depan bisa diantisipasi dan dituntaskan," ujar Anis dalam Diskusi Bertajuk "Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK" yang disiarkan secara daring, Rabu (1/2/2023).

Anis mengatakan, kewenangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengaturan dan pengawasan bagi koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan perlu didukung.

Hal tersebut, kata dia, diharapkan bisa mendorong kontribusi koperasi dalam pendapatan domestik bruto atau PDB di Indonesia.

"Dengan undang-undang ini diharapkan meningkat minimal sejajar dengan negara-negara di kawasan seperti Thailand sebesar 7 persen atau Singapura pada angka 10 persen," jelasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat mandat untuk mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP) yang menjalankan fungsi industri jasa keuangan. Pengawasan penuh dari OJK baru akan berlaku mulai akhir Januari 2025 mendatang.

Editor: Kurniati Syahdan

  • Jokowi
  • OJK
  • asuransi
  • investasi
  • jiwasraya
  • asabri
  • ksp indosurya
  • wanaartha

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!