NASIONAL
MA Vonis Bebas Bos Indosurya, Mahfud MD: Kita Jangan Takluk oleh Mafia!
"Pemerintah, Kejaksaan Agung akan melakukan kasasi. Kita juga akan membuka kembali kasus baru terkait hal ini,” kata Mahfud MD.
AUTHOR / Fadli
KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Kita juga akan membuka kasus. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan melakukan kasasi. Kita juga akan membuka kembali kasus baru terkait hal ini,” katanya usai Rapat Koordinasi dengan Menteri Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung. Kantor Staf Presiden, dan Mabes Polri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah terkejut mengetahui vonis Mahkamah Agung yang membebaskan petinggi KSP Indosurya Henry Surya.
Padahal kasus tersebut telah dibahas sejak lama dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana.
Mahfud menyesalkan putusan MA yang sudah jelas sebanyak 23 ribu penggugat bukan merupakan orang-orang yang tergabung sebagai anggota koperasi namun menyimpan uang di KSP Indosurya.
Hal itu, tegasnya, bisa masuk pada tindak pidana pencucian uang. Namun, sangat disayangkan MA malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga Rp106 triliun.
“Kita tidak perlu menghormati (putusan MA) tapi kita tidak bisa menghindar. Tidak bisa apapun karena itu putusan MA, karena itu dakwaannya sudah jelas pelanggaran Undang-Undang Perbankan Pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu sudah jelas,” ujarnya.
Selengkapnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tetang Perbankan, pada Pasal 46 ayat (1) berbunyi: "Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya sepuluh miliar rupiah dan paling banyak dua puluh miliar rupiah."
Selain mengajukan kasasi, lanjut Mahfud, pemerintah juga akan melaksanakan putusan PKPU Pengadilan Niaga yang sudah memenangkan pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta dari terdakwa untuk kemudian dibagikan.
"Jumlahnya delapan ya, bukan hanya itu Indosurya. Tapi ada delapan yang sudah menang, kita tinggal eksekusi hartanya, diambil, dihitung, dibagi ke nasabah. Meskipun sudah pasti akan lebih kecil jumlahnya, tetapi kalau nanti dimaksimalkan berapa atau penghitungan asetnya yang tersembunyi dan yang tidak tersembunyi, itu mungkin bisa lebih banyak. Cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih pengurus yang lama," tutur Mahfud.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan Henry bukan ranah pidana melainkan perdata. Padahal tuntutan dari JPU bisa membuat Pimpinan Indosurya didakwa tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Untuk jangka panjang, menurut Mahfud, pemerintah mohon pengertian kepada DPR bahwa akan dilakukan revisi Undang-Undang tentang Koperasi.
"Karena sekarang, penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat terkait koperasi itu, saat ini koperasi mengawasi dirinya sendiri sehingga Menteri Koperasi dan UKM serta pemerintah tidak bisa ikut ke dalam. Baru sesudah terjadi dipaksa ikut oleh hukum. Kita akan merevisi UU Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkal di masa yang akan datang," urainya.
Jaksa Agung Ajukan Kasasi
Di lain pihak, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya melakukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa.
"Kita perintahkan suruh kasasi," kata Burhanuddin saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Baca juga:
- Wapres Resmikan 6 Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM
- Ma'ruf Amin: Pembiayaan dan Modal Masih Jadi Kendala UMKM
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, JPU dalam perkara tersebut memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan bebas itu.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Barat (Selasa, 24/1/2023) telah memvonis bebas dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Mereka adalah pemilik sekaligus pendiri dan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria.
Sebelumnya, Ketut telah menyampaikan, majelis hakim memutuskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi Simpan Pinjam Indosurya bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata. Dengan demikian, terdakwa dalam kasus itu dinyatakan bebas dari tuntutan hukum pidana yang didakwakan.
Perkara ini berawal dari Henry Surya yang memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka.
Namun, kegiatan tersebut mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15.9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 orang, sebagaimana hasil audit KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia.
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!