NASIONAL

PP Muhammadiyah Terima Izin Kelola Tambang dari Jokowi

“Rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta, memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024,” ujar Abdul Mu'ti

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Resky Novianto

Muhammadiyah
ngkapan Layar Konferensi Pers PP Muhammadiyah. Foto: Youtube Muhammadiyah Channel

KBR, Jakarta– Pengurus Pusat PP Muhammadiyah resmi menerima tawaran pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mengelola pertambangan atau izin tambang.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan keputusan tersebut diambil karena telah melalui tahap analisis dan kajian secara komprehensif dengan melibatkan para pakar, termasuk internal pengurus Muhammadiyah.

Dalam kesepakatan ini pihaknya mengaku turut mempertimbangkan aspek-aspek sisi sosial, hukum, dan lingkungan selama dua bulan terakhir.

“Rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta, memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024,” ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi pers, Minggu (28/7/2024).

Abdul Mu'ti menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memperkuat dan memperluas dakwah dalam bidang ekonomi, termasuk pengelolaan tambang.

Pihaknya berjanji akan mengelola tambang dengan baik dan melibatkan peran masyarakat sekitar untuk sama-sama mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut.

“Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggungjawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga perserikatan, masyarakat disekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang dapat meminimalkan kerusakan alam,” ucapnya.

PP Muhammadiyah berjanji akan mengembalikan izin tambang ke pemerintah jika banyak menimbulkan kerusakan alam maupun lingkungan.

Baca juga:

Jokowi Dinilai Buru-buru Terbitkan Perpres Izin Tambang Ormas Keagamaan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021, soal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan ini mengizinkan ormas keagamaan, seperti NU hingga Muhammadiyah untuk mengelola tambang.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut izin tambang diberikan untuk pemerataan ekonomi pada tiap lini masyarakat.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!