NASIONAL

Pemilu 2024, KPU Luncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

""Sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, dan hari ini kita akan luncurkan,” "

Angela Ranitta

Anggota KPU Idham Holik menunjukkan tampilan Sipol  Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/22). (Antara
Anggota KPU Idham Holik menunjukkan tampilan Sipol Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/22). (Antara/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum RI meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan SIPOL digunakan dalam proses pendaftaran serta verifikasi partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

“Mengenai SIPOL ini, merupakan kewenangan atributif kami yang diperintahkan oleh UU No. 7 Tahun 2017 bahwa kami diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Dan kami menetapkan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, dan hari ini kita akan luncurkan,” kata Idham Holik dalam kegiatan peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Jumat (24/6/2022).

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan rangkaian pendaftaran partai politik ini akan berlangsung selama 135 hari, yaitu pada 29 Juli-13 Desember 2022.

Baca juga:

Sementara itu, penetapan parpol yang terpilih sebagai peserta Pemilu 2024 akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.

KPU RI menyatakan peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tidak hanya bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran parpol, tetapi juga sebagai bentuk transparansi KPU RI terhadap publik mengenai rangkaian pesta demokrasi, Pemilu 2024.

Nantinya, SIPOL juga akan berada di bawah pengawasan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.



Editor: Rony Sitanggang

  • #kabar pemilu KBR
  • Pemilu 2024
  • KPU
  • Pendaftaran partai
  • Sipol
  • Sistem Informasi Partai Politik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!