NASIONAL
Negara Rugi Rp78 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Sawit
"Estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun. Berdasarkan ekspose pada saat 18 Juli 2022, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk tersangka,"
AUTHOR / Resky Novianto
KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi atau SD, sebagai tersangka korupsi penyerobotan lahan sawit seluas 37 ribuan hektare di Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, tersangka SD dengan tanpa izin melakukan pelepasan kawasan hutan dari kementerian perhutanan serta tanpa adanya hak guna usaha atau HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Telah membuka memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun. Berdasarkan ekspose pada saat 18 Juli 2022, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk tersangka," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers daring, Senin (1/8/2022).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menambahkan, bahwa dalam kasus tersebut, Kejagung juga telah menetapkan bekas Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman. Kata dia, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 tersebut juga terbukti melawan hukum, telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan.
Baca juga:
- Anggota DPR Kecewa, Pelaku Penyimpangan Ditangkap tapi Minyak Goreng Tetap Langka
- Belum Umumkan Mafia Migor, MAKI Gugat Praperadilan Mendag Lutfi
Kejagung, lanjut Burhanuddin, juga mendapatkan hasil penyidikan yang menunjukkan perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Tersangka Raja Thamsir Rahman dan Tersangka Surya Darmadi disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus Tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!