NASIONAL

Menagih Perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia

"Banyak kawan-kawan yang pulang dengan keadaan mayat atau jenazah. Ini bukan berarti menyalahkan bahwa itu takdir dari Allah melainkan satu, jam kerja yang sangat panjang ," kata Sumber, PMI Hong Kong

AUTHOR / Heru Haetami

Menagih Perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia
Aksi Hari Pekerja Migran Internasional di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/12/22).(Antara/Darryl Ramadhan)

KBR, Jakarta- "Kami dari Pilar akan menagih janji yang sudah dibeberkan setiap tahun oleh KJRI kepada kami. Karena kami setiap tahun sudah sering diundang sudah sering memberi pernyataan, tapi selama ini apakah teman teman semuanya mendapat follow up? Tidak," kata Sumber, salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. 

Dalam sebuah acara diskusi akhir pekan lalu, ia menagih janji pemerintah untuk menyelesaikan isu ketenagakerjaan, penempatan dan perlindungan PMI di Hong Kong. Pilar yang ia maksud adalah nama komunitas PMI di Hong Kong

"Pertama apakah yang sudah KJRI realisasikan atau buktikan selama satu tahun ke belakang ini? yang kedua KJRI apakah akan hanya menyampaikan dialognya saja tanpa mau mendengar apa yang sudah terjadi di lapangan sesuai dengan apa yang sudah kawan kawan sampaikan? Yang ketiga KJRI setiap tahun pasti ketemu dengan pemerintah Hong Kong dan tentunya membahas terkait dengan gaji. Apa upaya KJRI melihat gaji PRT yang masih begitu begitu saja yang masih rendah dari upah minimum," kata Sumber dalam diskusi interaktif, Minggu, (11/12/2022).

Sumber menyebut masih adanya korban penyiksaan mencerminkan lemahnya perlindungan pemerintah terhadap PMI.

"Banyak kawan-kawan yang pulang dengan keadaan mayat atau jenazah. Ini bukan berarti menyalahkan bahwa itu takdir dari Allah melainkan satu, jam kerja yang sangat panjang ini akan memicu karena kawan kawan mudah untuk sakit. Bagaimana solusi KJRI yang dikatakan bahwasannya peduli dan juga care terhadap rakyat yang ada di Hong Kong khususnya buruh migran," katanya.

Pembentukan Satgas

Dalam kesempatan berbeda, pemerintah mengklaim telah membentuk satuan tugas sebagai bagian dari upaya mitigasi perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Klaim itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam peringatan Hari Migran Internasional yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan, akhir pekan lalu.

"Kami juga sudah membentuk 25 Satgas PMI daerah asal, daerah debarkasi, dan daerah embarkasi. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan early warning, tindakan awal terkait penempatan awal dan perlindungan PMI. Pembenahan regulasi dan program-program kerja tersebut, tentu sekali lagi sejalan, semakna dengan nilai-nilai yang terkandung dalam tiga pesan kunci yang merupakan hasil dari dialog tingkat tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata Ida. Minggu, (18/12/2022).

Ratusan Pengaduan

Namun, faktanya sepanjang 2020-2022, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menerima lebih 250 laporan ihwal permasalahan yang melibatkan PMI. 

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan aduan yang diterima meliputi pemenuhan hak-hak pekerja migran, yaitu gaji tidak dibayar, klaim asuransi, permohonan pemulangan pekerja migran karena hilang kontak.

Kemudian, kesulitan pemulangan jenazah, dugaan penyanderaan oleh majikan atau P3MI, dan minimnya perlindungan dan bantuan hukum. Perlindungan hukum tersebut akibat kasus kriminalisasi, korban perkosaan yang berhadapan dengan hukum, penahanan di negara tujuan dan lain-lain.

"Hak asasi Pekerja Migran Indonesia sampai saat ini masih rentan dan mereka masih banyak menghadapi situasi perbudakan, kerja paksa dan eksploitasi. Ini mencerminkan bahwa pemerintah belum mengimplementasikan secara optimal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Anis dalam keterangannya, Minggu, (18/12/2022).

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah membeberkan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi diadukan.

Kritik dari DPR

Sebelum semua data dan fakta itu diungkap Komnas HAM, Komisi bidang Ketenagakerjaan DPR mempertanyakan kendala yang dihadapi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dalam upaya perlindungan pekerja.

Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR, Netty Prasetiyani menduga tidak ada kajian mendalam terhadap regulasi perlindungan sehingga masih ada persoalan yang dihadapi para Pekerja Migran Indonesia.

"Kajian ini juga perlu dilakukan kalau kemudian Pak Benny (kepala BP2MI, red) punya skema G to G, P to P, sebetulnya apa sih yang paling mudah untuk memberikan layanan kepada PMI kita? Apakah G to G? Kalau ternyata lebih mudah G to G ya dikejar dong negara yang sudah memberlakukan skema penempatan G to G. Menurut saya ini perlu dilakukan. Apakah ini sudah dilakukan kajian seperti ini oleh DJSN?," kata Netty dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Rabu, (7/12/2022).

Netty menegaskan, perlindungan terhadap PMI masih perlu diperluas pemerintah. Misal dengan membekali keterampilan bahasa, memberikan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Netty, pemerintah melalui BP2MI juga harus merealisasikan komitmen untuk menghilangkan sindikat penyaluran PMI nonprosedural. Sehingga, tak lagi ada warga negara yang tertipu dengan iming-iming yang justru mengancam keselamatan PMI.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!