NASIONAL

Mafia Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka

""Tersangka di dalam perkara ini, diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah mengondisikan produsen CPO""

Sadida Hafsyah

Tersangka mafia minyak goreng Lin Che Wei digiring ke mobil tahanan  di Gedung Bundar, Kejagung, Jak
Tersangka mafia minyak goreng Lin Che Wei digiring ke mobil tahanan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/22). (Antara/Laily Rahmawaty)

KBR, Jakarta-   Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari  sampai dengan Maret 2022. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan LCW atau Lin Che Wei sebagai   swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI, mendapatkan status tersangka setelah sebelumnya menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Tersangka di dalam perkara ini, diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah mengondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunannya secara melawan hukum. Padahal seharusnya sesuai dengan ketentuan wajib memenuhi DMO 20 persen," kata Burhanuddin dalam keterangannya Selasa (17/05/22).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tersangka Lin Che Wei selanjutkan akan ditahan selama dua puluh hari ke depan, untuk mendalami kasus.

"Selanjutnya untuk memperlancar dan mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 05 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.

Baca juga:

Lin Che Wei sebelumnya dikenal sebagai pengamat ekonomi. Dia merupakan pendiri sekaligus CEO Independent Research Advisory Indonesia (IRAI).

Perbuatan tersangka ini melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perintah Presiden

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dan mengejar para pemain dalam kasus ekspor minyak goreng. Kejagung sebelumnya menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan tiga orang lain sebagai tersangka pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

"Oleh sebab itu kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini. Dan saya minta diusut tuntas. Sehingga kita bisa tahu siapa yang bermain ini bisa mengerti," ujar Jokowi kepada wartawan di Pasar Bangkal, Kabupaten Sumenep, Rabu (20/4/2022).

Presiden Jokowi menduga ada permainan di balik mahalnya harga minyak goreng di pasaran. Sebab kata dia, harga minyak goreng jenis curah masih saja tinggi meski pemerintah sudah menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) dan subsidi. 

Presiden menyampaikan itu usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.



Editor: Rony Sitanggang

  • Mafia Minyak Goreng
  • Kartel Minyak Goreng
  • Dirjen PLN Indrasari Wisnu Wardhana
  • ekspor CPO
  • Kejagung
  • Kemendag
  • Dirjen Perdagangan Luar Negeri
  • Presiden Jokowi
  • izin ekspor CPO
  • Lin Che Wei

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!