NASIONAL

KPK: Laporan Penerimaan Gratifikasi oleh Penyelenggara Negara Menurun

"kementerian menjadi pelapor gratifikasi terbanyak"

Hoirunnisa

KORUPSI
Ilustrasi stiker antikorupsi bertuliskan "Jujur adalah langkah awal melawan korupsi" (FOTO: ANTARA)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pamer jumlah pelaporan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang diklaim menurun. Yakni, dari 4.300-an laporan pada 2022 menjadi 3.703 laporan di 2023.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Herda Helmijaya mengatakan, penurunan laporan penerimaan gratifikasi sebaiknya disebabkan perbaikan pelayanan publik.

"Namun, tujuan utama kita sebetulnya adalah bagaimana kita menekan pelaporan itu. Namun diiringi dengan peningkatan mutu layanan. Jadi bukannya turun tapi tidak dilaporkan, tapi turun karena memang masyarakat dan kita semua sudah mengetahui. Bahwa tanpa adanya gratifikasi atau pemberian yang ilegal, kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan paripurna," ujar Herda dalam keterangan di kanal Youtube KPK, Selasa (7/5/2024).

Baca juga:

Berdasarkan laporan penerimaan gratifikasi sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2023, kementerian menjadi pelapor gratifikasi terbanyak. Sementara pelapor terbanyak per sektor yaitu dari penegakan hukum dan birokrasi, disusul sektor pendidikan.

Adapun kebijakan terkait pelaporan penerimaan gratifikasi ini termaktub dalam Pasal 16 UU No. 30/2002 tentang KPK. Isinya mengatur setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.

Editor: Muthia Kusuma Wardani

  • KPK
  • gratifikasi
  • korupsi
  • Komisi Pemberantasan Korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!