NASIONAL
Kasus Brigadir J, Kapolri Ungkap Skenario Menutupi Fakta
Ferdy Sambo melepas tembakan ke dinding beberapa kali menggunakan senjata Brigadir J untuk menimbulkan kesan seolah terjadi tembak-menembak. .
AUTHOR / Resky Novianto
KBR, Jakarta - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta baru terkait misteri kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Menurutnya, dari hasil penyidikan Tim Khusus, tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan oleh sejumlah pihak.
Kasus sesungguhnya, kata Kapolri, adalah Brigadir J ditembak polisi lain atas suruhan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Tim khusus menemukan bahwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Listyo dalam konferensi pers daring, Selasa (9/8/2022) malam.
Kapolri Listyo Sigit mengatakan, dalam kasus tewasnya Brigadir J ada upaya menutup-nutupi fakta yang sesungguhnya.
Menurut Listyo, narasi tembak-menembak muncul setelah Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding beberapa kali menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menimbulkan kesan seolah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Listyo mengatakan terkuaknya fakta itu salah satunya terkait pengajuan justice collaborator dari Bharada E atau Richard Eliezer dalam peristiwa berdarah tersebut. Menurutnya, kesaksian dan penjelasan dari Eliezer membuat peristiwa itu semakin terang.
Baca juga:
- Jenderal Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
- Catatan Signifikan Luka di Tubuh Brigadir J
Jenderal jadi tersangka
Setelah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/20220) malam.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit dalam konferensi pers daring, Selasa (9/8/2022).
Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo menyuruh Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J hingga tewas di rumah dinas miliknya.
Terkait motif penembakan, Kapolri menyebut, saat ini tim khusus terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sanksi-saksi termasuk terhadap istri Ferdy Sambi, yakni Putri Candrawati.
Listyo Sigit menambahkan, timsus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait.
Saat ini ada empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yaitu RE, RR, KM, dan FS.
Baca juga:
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!