Dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Banyuwangi Jawa Timur, terancam hukuman mati di Arab Saudi. Mereka diketahui bernama Lilik Binti Mas’oed dan Ginarti binti Sairin Peyen.
Penulis: HERMAWAN ARIFIANTO
Editor:

KBR,Banyuwangi - Dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Banyuwangi Jawa Timur, terancam hukuman mati di Arab Saudi. Mereka diketahui bernama Lilik Binti Mas’oed dan Ginarti binti Sairin Peyen.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengaku, baru mendengar kabar dua TKI Banyuwangi terancam hukuman mati itu pada Jumat (17/4/2015). Sehingga kata Anas, Pemkab Banyuwangi kesulitan untuk mencari informasi terkait kasus yang menjerat mereka.
Anas juga menyayangkan, tidak terbukanya pemerintah Arab Saudi tentang informasi hukuman mati itu ke Pemerintah Indonesia. Sehingga pemerintah daerah juga tidak bisa memberikan pendampingan terhadap warganya.
“Ini Saudi ini agak tertutup terhadap informasi ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya oleh karena itu harapan kami berharap dari daerah, Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TK bisa lebih aktif mendapatkan informasi terkait dengan sanksi-sanksi yang diberikan para TKI kita yang ada di luar negeri,” kata Abdullah Azwar Anas, Jumat (17/4/2015).
“Tentu semakin cepat didapatkan informasi daerah ini sangat bermanfaat buat daerah, baik barang kali ada hal- hal yang perlu disiapkan maupun upaya-upaya untuk mencegah agar sanksi itu tidak terjadi.”
Abdullah Azwar Anas menambahkan, Pemerintah Banyuwangi saat ini langsung menghubungi Kementerian Laur Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja RI, untuk meminta informasi terkait hukuman mati yang menimpa dua TKI asal daerahnya itu.
Sebelumnya, LSM Migrant Care merilis sebanyak 37 TKI di Arab Saudi terancam hukuman mati. Dari jumlah tersebut, dua TKI berasal dari Kabupaten Banyuwangi. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidaya meminta, pemerintah serius menangani masalah diplomatik dengan Arab Saudi, terkait ancaman hukuman mati ke 37 TKI di Arab Saudi tersebut.
Anis juga meminta, pihak terkait, seperti BNP2TKI dan Kemenakertrans mendata ulang TKI yang terancam hukuman mati, sehingga kejadian yang dialami Siti Zaenab tidak terulang.
Editor: Antonius Eko


