NASIONAL

DPR Dorong Mabes Polri Periksa Kasus Kematian Remaja Afif

Mabes Polri diminta libatkan Komnas HAM dalam kasus kematian remaja AM

AUTHOR / Astri Septiani

EDITOR / Rony Sitanggang

Kematian remaja Afif
Orang tua Afif saat bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Penyiksaan melakukan aksi di depan Polda Sumbar, Padang, Rabu (26/06/24). (LBH Padang)

KBR, Jakarta-  Anggota Komisi Hukum DPR, Taufik Basari mendesak penanganan serius terhadap kasus dugaan penyiksaan terhadap AM, remaja usia 13 tahun yang diduga dianiaya polisi dan ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang, pada Minggu, 9 Juni lalu. Kata dia, kasus AM tidak boleh dihentikan dan terus diusut beriringan dengan kasus dugaan penyiksaan 18 korban yang telah diakui pihak Kepolisian.

Ia menambahkan, kasus AM harus ditangani secara hati-hati dan seksama. Selain Polda Sumbar, ia berharap pemeriksaan juga yang dilakukan oleh Mabes Polri dengan melibatkan Komnas HAM.

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada KBR, kata Taufik Basari menyebut penyelidikan tidak bisa hanya mengandalkan keterangan saksi dari aparat, harus didukung alat bukti lainnya. Ia mendorong penggunaan teknologi oleh tim siber mabes polri untuk mencari cctv yang dinilai menjadi vital.

Selain itu, ⁠para pelaku penyiksaan diminta tak hanya diproses etik, tetapi harus diproses pidana karena penyiksaan bukan sekedar pelanggaran SOP, melainkan kejahatan.

Baca juga:

Di sisi lain Anggota Komisi Hukum DPR lainnya, Santoso mendorong Polri melakukan evaluasi. Ini sekaligus untuk menghapuskan tindakan yang bertentangan dengan profesionalisme Polri seperti melakukan tindak pidana penyiksaan.   ditemukan tewas di Jembatan Kuranji, Padang, pada Minggu, 9 Juni lalu.

"Saya berharap ke depan tentang standar operasional yang harus dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya menciptakan keamanan dan ketertiban, serta tindak pidana di tengah-tengah masyarakat agar lebih dikuatkan pembinaannya oleh Polri terhadap anggotanya. Agar peristiwa-peristiwa yang dianggap melanggar menyimpang yang dilakukan oleh anggota Polri bisa dihilangkan karena itulah yang menjadi tuntutan masyarakat," kata Santoso kepada KBR (01/07/24).

Sebelumnya, Polda Sumbar membantah telah menghentikan penyelidikan terhadap kasus kematian AM. Juru bicara Polda Sumbar Dwi Sulistyawan, pada Selasa, 2 Juli 2024, di kantornya menuturkan ada media massa yang keliru menyimpulkan pernyataan Kapolda Sumbar, Suharyono soal perkembangan kasus ini.

Menurutnya, Kapolda tidak mengatakan telah menutup kasus tersebut. Dwi menjelaskan sampai saat ini kasus tewasnya AM masih berlanjut dan tidak ditutup seperti yang ramai diberitakan. Pihaknya pun masih mencari dan mendalami kasus sehingga tidak ada penutupan.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!