NASIONAL

DOB Papua, Pemerintah Harus Hindari Partisipasi Manipulatif

"Koalisi secara khusus mendesak pemerintah untuk Menerapkan prinsip partisipasi yang bermakna dalam mengambil setiap kebijakan terkait Papua."

Resky Novianto

Hindari Partisipasi Manipulatif
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw (tengah) usai beraudiensi dengan Presiden di Istana Bogor (20/5/2022).. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

KBR, Jakarta - Koalisi Kemanusiaan untuk Papua mengingatkan pemerintah untuk memastikan adanya partisipasi yang bermakna dari orang asli Papua dalam kebijakan perubahan kedua Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) dan rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Jumat (20/5/2022), ada pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan sejumlah anggota MRP yang tidak mendapatkan mandat ataupun surat tugas dari MRP. Setelah pertemuan, anggota MRP yang hadir mengeluarkan pernyataan mendukung sepenuhnya revisi UU Otsus Papua serta pembentukan DOB di Papua.

Dalam siaran pers, MRP menegaskan sikap yang sebelumnya disampaikan oleh pimpinan MRP dalam pertemuan dengan Presiden pada akhir April dan awal Mei 2022, masyarakat orang asli Papua memiliki banyak kekhawatiran dan keberatan atas rencana pembentukan DOB tersebut. MRP juga telah melayangkan gugatan terhadap revisi UU Otsus Papua kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:

- Ketua Majelis Rakyat Papua Sesalkan Audiensi Perwakilannya dengan Jokowi

- Makan Korban, Pemerintah Didesak Tunda Pemekaran Wilayah di Papua

Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) Anum Siregar menilai pertemuan tersebut sebagai politik pecah belah pemerintah pusat di Jakarta terhadap kekuatan masyarakat dan kelembagaan politik di Papua.

“Jakarta untuk kesekian kalinya melakukan politik pecah belah. Kami tidak mau terjebak apalagi memperruncing ketegangan diantara internal anggota MRP karena itu tampaknya yang sangat diinginkan oleh pihak-pihak yang mengatur skenario pertemuan tersebut. Kami tetap fokus pada politik pecah belah oleh pemerintah pusat terhadap Papua dan Presiden Jokowi yang ingkar janji dengan pertemuan sebelumnya, yaitu sepakat untuk menghormati putusan MK,” kata Anum dalam rilis siaran pers bersama Koalisi Kemanusiaan untuk Papua  yang diterima redaksi KBR (Jumat, 20/5/2022).

Sedangkan aktivis Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Muhammad Azka Fahriza menilai bahwa pertemuan presiden Istana Bogor sebagai bentuk partisipasi kebijakan yang manipulatif.

“Ini jelas manipulatif. Ketua MRP telah memberikan klarifikasi bahwa tidak benar MRP mendukung. Delegasi MRP dalam pertemuan tersebut jelas illegal. Memalukan sekali mereka yang datang ini. Menjual tanah dan rakyat Papua. Media harus kritis,” kata Azka.

Adapun Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri mengingatkan bahwa rencana DOB mendapat protes luas dari masyarakat Papua. Salah satunya yang digelar pada tanggal 10 Mei 2022, masyarakat Papua menggelar unjuk rasa damai di berbagai titik di Papua dan di luar Papua.

“Atas protes ini, aparat gabungan TNI dan Polri mengerahkan kekuatan berlebihan untuk menghadapi para pengunjuk rasa. Bahkan, tujuh orang aktivis yang tengah berkumpul di kantor KontraS Papua sempat ditangkap dengan dugaan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski ketujuhnya telah dibebaskan, insiden penangkapan mereka menunjukkan bahwa negara tidak mau mendengar masyarakat yang menolak pembentukan DOB. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi,” kata Nurina.

Koalisi kembali menyampaikan bahwa rencana pemekaran DOB harus dikonsultasikan secara bermakna kepada orang asli Papua, dan juga kepada MRP sebagai lembaga negara resmi yang mewakili masyarakat adat Papua. Koalisi mengingatkan, konsultasi secara bermakna berarti sebuah proses yang: (1) dimulai sejak dini pada tahap perencanaan dan persiapan proyek sertadan dilaksanakan secara berkesinambungan dalam seluruh siklus proyek; (2) memberikan pengungkapan informasi yang relevan dan memadai tepat pada waktunya yang dipahami dan mudah dijangkau penduduk yang terkena dampak; (3) dilaksanakan dalam suasana yang bebas dari intimidasi atau pemaksaan; (4) inklusif dan peka gender, dan disesuaikan dengan kebutuhan kelompok-kelompok yang kurang beruntung dan rentan; dan (5) memungkinkan dimasukkannya semua pandangan penduduk yang terkena dampak dan para pemangku kepentingan lainnya dalam pengambilan keputusan, seperti misalnya perancangan proyek, langkah-langkah mitigasi, pembagian manfaat dan peluang pembangunan, dan isu-isu pelaksanaan. Artinya, konsultasi tidak bisa dilakukan secara sepihak dengan pihak yang mendukung rencana kebijakan saja.

Pasal 25 Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diadopsi menjadi UU Nomor 12 Tahun 2005, menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik. Komentar Umum ICCPR Nomor 25 Tahun 1996 lebih lanjut menjelaskan mengenai ketentuan ini dengan memperluas urusan publik ke ranah pembuatan kebijakan dan implementasi di tingkat internasional, nasional, dan daerah.

Pasal 19 Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat juga telah menyebutkan bahwa Negara harus berkonsultasi dan bekerja sama dengan itikad baik dengan masyarakat adat yang terdampak melalui lembaga perwakilan mereka sendiri untuk mendapatkan persetujuan atas dasar informasi awal dan tanpa paksaan (PADIATAPA) sebelum mengadopsi dan menerapkan kebijakan yang akan berdampak pada masyarakat adat.

Di dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya – yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 11/2005 – serta Komentar Umum No. 21 terhadap Pasal 15 Kovenan pun telah dinyatakan bahwa Negara harus menghormati PADIATAPA dari masyarakat adat sehubungan dengan semua hal yang dapat mempengaruhi hak-hak mereka.

Karena itu Koalisi secara khusus mendesak pemerintah untuk Menerapkan prinsip partisipasi yang bermakna dalam mengambil setiap kebijakan terkait Papua; Menunda pembentukan DOB sampai partisipasi bermakna dari masyarakat Papua tercapai; Mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen masyarakat orang asli Papua tentang UU Otsus dan pemekaran DOB, bukan hanya mereka yang mendukung kebijakan pemerintah; Menghormati hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi orang asli Papua.

Koalisi Kemanusiaan Papua merupakan kemitraan sukarela yang terdiri dari sejumlah organisasi dan individu, yaitu Amnesty International Indonesia, Biro Papua PGI, Imparsial, ELSAM Jakarta, Kontras, Aliansi Demokrasi untuk Papua, KPKC GKI-TP, KPKC GKIP, SKPKC Keuskupan Jayapura, Public Virtue Research Institute, PBHI, dan peneliti Cahyo Pamungkas.

Tolok Ukur Kesuksesan Otonomi Daerah

Di lain pihak, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, tolok ukur kesuksesan implementasi otonomi daerah, bukan dirujuk dari banyaknya jumlah daerah pemekaran yang dibentuk. Kesuksesan otonomi daerah harus adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Bambang mencontohkan, rencana pemekaran Papua sebagai salah satu upaya pemerintah membentuk daerah otonomi baru.

"Gagasan otonomi daerah seluas-luasnya telah diimplementasikan antara lain melalui pemekaran wilayah hingga saat ini kita telah memiliki 34 provinsi dan 514 kabupaten kota. Sebagai catatan, saat ini DPR Sedang membahas rencana penambahan dua provinsi lagi di Indonesia yaitu Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah dan yang masih diwacanakan adalah Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dan Provinsi Papua Utara," ujar Bambang dalam webinar nasional FH-Unpam dengan tema "Meneropong Demokrasi Indonesia Pasca-24 Tahun Demokrasi", Jumat (20/5/2022).

Editor: Fadli Gaper

  • DOB Papua
  • Majelis Rakyat Papua
  • Rencana Pemekaran Papua

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!