NASIONAL

Buruh Ancam Mogok Kerja dan Demo Tiap Pekan Jika UU Cipta Kerja Disahkan

Sekitar empat juta buruh dan kelompok sipil lainnya akan mogok kerja jika pemerintah dan DPR bersikeras sahkan undang-undang sapu jagat itu

AUTHOR / Resky Novianto

Buruh Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Massa dari berbagai elemen buruh melakukan unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/1/2022). (FOTO: ANTARA/Dhemas Reviyanto).

KBR, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan berunjuk rasa satu setiap pekan di Gedung DPR, apabila Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tetap masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. 

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, sekitar empat juta buruh dan kelompok sipil lainnya akan mogok kerja jika pemerintah dan DPR terus bersikeras sahkan undang-undang sapu jagat itu.

"Bilamana itu tetap tidak didengar, DPR dan pemerintah memaksakan untuk membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja, saat kongres KSPI memutuskan setiap minggu dalam satu bulan aksi bergelombang terus menerus dan pada satu titik kongres memutuskan mogok nasional akan dikeluarkan oleh dewan eksekutif nasional ketika Omnibus Law UU Ciker tetap dibahas," ujar Said Iqbal dalam keterangan video yang diterima KBR, Jumat (14/1/2022).

Baca juga:

Said Iqbal menyebutkan, ada empat poin yang dituntut dalam aksi unjuk rasa hari ini. Pertama, menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, lalu desakan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Kemudian meminta revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) dengan kenaikan antara 5 persen sampai 7 persen. Tuntutan keempat yaitu mendorong revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga:

Sebelumnya, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga diputus inkonstitusional bersyarat. MK beralasan, UU Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan, terutama keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembahasannya.

Menindaklanjuti putusan tersebut, DPR bersama pemerintah bersepakat merevisi UU Cipta Kerja dan memasukkan dalam agenda Prolegnas 2022. Pada pembahasan ulang tersebut, DPR dan pemerintah komitmen akan melibatkan segenap elemen masyarakat agar sesuai konstitusi.

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Yohanes3 years ago

    Tetap lah mengedepankan nilai2 kesantunan, pertahankan eksistensi media ini dgn menjauhkan gaya trial by the press...