NASIONAL

Anggota Komisi III DPR RI Tanggapi Rencana Hakim Cuti Massal

"Saya melihat bahwa apa yang dituntut para hakim ini adalah fakta, adalah kebenaran. Para hakim di berbagai daerah mendapat fasilitas yang memang minim dan tidak pandai memadai," kata Taufik

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Resky Novianto

sidang
Ilustrasi Ruang Persidangan. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Anggota Komisi 3 bidang Hukum DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari menilai masih banyak hakim yang belum sejahtera. Terutama, kata dia, hakim-hakim di daerah.

Taufik menanggapi para hakim yang berencana cuti massal untuk menuntut kenaikan gaji kepada pemerintah.

"Saya melihat bahwa apa yang dituntut para hakim ini adalah fakta, adalah kebenaran. Para hakim di berbagai daerah mendapat fasilitas yang memang minim dan tidak pandai memadai. Dibandingkan dengan pejabat lainnya dengan tingkat kesejahteraan yang memprihatinkan dibandingkan dengan tugas negara yang mereka emban," kata Taufik kepada KBR, Senin, (30/9/2024).

Taufik mengatakan selama ini perhatian pemerintah dianggap kurang terhadap para hakim. Mulai dari kesejahteraan, fasilitas, pemberian jaminan perlindungan, hingga pada penghormatannya.

"Pemerintah dan DPR agar memperhatikan tuntutan ini dan memberikan respons positifnya. Demi mewujudkan negara hukum yang berkeadilan," ujarnya.

Kendati demikian, Taufik meminta agar aksi cuti massal yang direncanakan para hakim ini tak boleh mengganggu proses peradilan yang sedang berjalan.

"Dan para pihak di dalam suatu proses peradilan seperti jaksa, advokat, pencari keadilan, terdakwa, pihak yang bersengketa dalam perkara, baik itu perkara perdata, perkara peradilan agama, tata usaha negara, dapat menyesuaikan waktu dan agenda dari proses hukum yang sedang ditangani masing-masing. Sehingga proses peradilannya juga tidak terganggu," tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 3 bidang Hukum DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso menilai wajar adanya gerakan cuti massal yang direncanakan Solidaritas Hakim Indonesia.

Pasalnya, menurut Santoso, menjadi hak para hakim dalam menuntut kenaikan gaji serta tunjangan yang sudah lebih dari 12 tahun tidak naik.

"Bagaimana hukum di Indonesia dapat diterapkan dengan baik, jika hakim salah satu pilar penegakan hukum tidak ditunjang dengan gaji serta tunjangan yang memadai untuk biaya hidupnya." ujar Santoso kepada KBR, Minggu, (29/9/2024).

Santoso menyebut, masalah kesejahteraan bisa mempengaruhi perilaku para hakim agar tetap independen dalam memutus perkara.

"Mungkin carut marut dan penerapan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, dampak dari tidak naiknya sampai 12 tahun lebih tunjangan para hakim. Sehingga para hakim mencari tambahan dengan menjual belikan pasal-pasal dalam memutuskan perkara. Keadaan ini, karena memang perilaku hakim yang sudah menyimpang dari taat hukum dan moral hazard. Karena hukum saat ini sangat kasat mata membela penguasa dan pemilik modal." katanya.

Baca juga:

Rencana Hakim Cuti Massal, Pakar Hukum Singgung Kesejahteraan

Pekan Depan Ribuan Hakim Mogok Kerja, Ketua MKMK Sarankan Begini

Sebelumnya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyebut rencana aksi cuti massal hakim bakal digelar 7 hingga 11 Oktober.

Sekretaris bidang Advokasi Hakim PP IKAHI, Djuyamto mengatakan sebagaimana respons pimpinan IKAHI, seruan tersebut wajib didengar dan ditanggapi dengan bijaksana oleh pihak-pihak terkait.

“Jadi bukan sekedar tuntutan penghasilan belaka, bukan sekedar materi yang harus dipenuhi untuk para hakim tapi kepentingan para hakim ini harus ditetapkan pada konteks justru untuk menjaga independensi para hakim,” jelas Djuyamto.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!