NASIONAL

Anggaran Khusus Pandemi Dihapus di RAPBN 2023, PKS Protes

Pemerintah seharusnya merampungkan lebih dahulu peta jalan transisi pandemi menuju endemi di 2023. Apalagi, WHO belum mencabut status pandemi COVID-19 secara global.

AUTHOR / Resky Novianto

RAPBN 2023
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 ke petugas medis di RSUP Medan Sumatera Utara, Selasa (2/8/2022). (Foto: ANTARA/Fransisco Carollo)

KBR, Jakarta - Langkah pemerintah menghapus anggaran khusus penanganan pandemi COVID-19 pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2023) menuai kritik.

Anggota Komisi Bidang Kesehatan DPR RI Kurniasih Mufidayati mengkritik kebijakan yang tidak dilakukan melalui kajian yang mendalam atau evidence based policy.

Menurutnya, anggaran khusus penanganan pandemi masih diperlukan dan tidak semestinya dihapuskan.

"Pemerintah kita ini seringkali mengeluarkan regulasi atau kebijakan yang bersifat sering berubah-ubah, kurang berbasis kepada kajian mendalam disebutnya mungkin evidence based policy kurang, kurang mendalam sehingga sering berubah-ubah dan prediksinya jadi kurang pas. Ini yang membuat sering terjadinya ketidakpercayaan di masyarakat karena berubah-ubahnya kebijakan, sehingga untuk menghapuskan angka itu kan tidak mudah apalagi di tengah situasi yang kita masih belum tahu," ujar Kurniasih saat dihubungi KBR, Selasa (9/8/2022).

Kurniasih yang merupakan Anggota Fraksi PKS DPR RI mengatakan, seharusnya pemerintah terlebih dahulu berkonsultasi dengan ahli independen terkait kebijakan anggaran. Tujuannya, kata dia, agar pengambilan keputusan bisa lebih objektif dan tidak dilakukan secara sepihak.

Pemerintah, menurut Kurniasih, harus merampungkan terlebih dahulu peta jalan transisi pandemi menuju endemi di 2023.

Menurutnya, sampai saat ini Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO belum mencabut status pandemi COVID-19 secara global.

"Proses kita beradaptasi dari pandemi menuju endemi, dimana Pak Menkes sudah menyampaikan di Komisi IX bahwa akan sangat berhati-hati kemudian sampai hari ini masih ada pasien yang dirawat dengan status pasien COVID-19," tutur Kurniasih.

Baca juga:

"Bagaimana kebijakan di tahun 2023, apakah masih ada pasien yang dirawat dengan status COVID-19. Apakah harus menanggung biaya sendiri, ini jangan menambah beban rakyat. Jadi benar-benar harus diprediksi secara matang bagaimana situasi di 2023 nanti," tambahnya.

Meski begitu, Kurniasih setuju jika anggaran pandemi dikurangi bertahap lantaran jumlah pasien sudah sangat menurun. Dalam arti, tidak dengan menghapus total seluruh pos anggarannya.

"Tetapi kalau dinolkan ini yang kita perlu tanya lebih dalam argumentasinya apa, dasar pemikirannya apa, riset-risetnya mana, sehingga kita benar-benar bisa tahu apa alasannya, kenapa harus dihapuskan sama sekali. Kalau harus dihapuskan sekali sama sekali belum saatnya, karena nanti kasihan rakyat Indonesia atau masyarakat terhadap hak pelayanannya," ujar Kurniasih.

Anggota Komisi DPR bidang Kesehatan ini mengatakan, kebijakan penghapusan anggaran penanganan pandemi membutuhkan kajian yang sangat panjang. Menurutnya, pemerintah terlalu dini menyimpulkan penghapusan angka anggaran untuk COVID-19

"Itu kalau dihapuskan jangan, tapi kalau diturunkan saya rasa boleh saja," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah tak lagi mengalokasikan anggaran pandemi COVID-19. Meski begitu, anggaran kesehatan reguler tetap diproyeksikan naik pada tahun depan.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, anggaran kesehatan menjadi Rp168,4 triliun atau naik lebih tinggi dari tahun ini yang sebesar Rp133 triliun.

Editor: Agus Luqman


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!