NASIONAL

2021, Komisi Yudisial Terima 2.501 Laporan Masyarakat Terkait Kinerja Hakim

"Termasuk, 471 laporan yang merupakan permohonan pemantauan atas kinerja hakim."

Astri Septiani

Jokowi Minta Komisi Yudisial Jaga Marwah Hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Foto: Antara/Widodo D Jusuf)

KBR, Jakarta - Komisi Yudisial menyebut, sepanjang tahun lalu menerima 2.501 laporan dari masyarakat. Termasuk, 471 laporan yang merupakan permohonan pemantauan atas kinerja hakim.

Menurut Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, komisinya sudah menggelar Sidang Pleno untuk 218 laporan, dan mengusulkan sanksi terhadap 87 laporan.

Komisi Yudisial juga sudah menyelenggarakan dua kali persidangan Majelis Kehormatan Hakim bersama dengan Mahkamah Agung.

"Selain melakukan pengawasan terhadap hakim, untuk menjaga integritas dan martabat hakim, Komisi Yudisial juga melakukan advokasi terhadap hakim yang mendapatkan intervensi. Baik dalam bentuk kekerasan maupun ancaman. Pada tahun 2021 Komisi Yudisial telah melakukan Advokasi Hakim terhadap 13 laporan berbagai bentuk tindak perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," tutur Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata saat Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2021 Secara Virtual (9/3/2022).

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan, di bidang hukum, Komisi Yudisial mengklaim, sepanjang tahun lalu berhasil mempertahankan kewenangan konstitusional, untuk melakukan seleksi calon hakim ad-hoc di Mahkamah Agung.

Mukti menegaskan, Komisi Yudisial bertekad untuk terus meningkatkan integritas hakim. Tahun lalu, Indeks Integritas Hakim Nasional mencapai skor 7.40.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya menyebut pentingnya peran Komisi Yudisial dalam reformasi peradilan. Yaitu, memperkuat kehadiran Negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Sebagai lembaga penyeimbang, menurut Kepala Negara, Komisi Yudisial harus mampu melakukan fungsi pengawasan eksternal yang independen, sehingga kekuasaan kehakiman yang merdeka dapat berjalan selaras dengan akuntabilitas peradilan.

"Komisi Yudisial harus memastikan agar setiap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran Hakim dapat diselesaikan semaksimal mungkin agar kewibawaan, kehormatan dan keluhuran Hakim, serta kehormatan institusi peradilan selalu terjaga," kata Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan d acara Laporan Tahunan 2021 Komisi Yudisial pada (9/3/2022).

Baca juga:

- Presiden Jokowi Minta Komisi Yudisial Jaga Marwah Hakim

- Sepanjang 2021, 250 Hukuman Disiplin Diberikan ke Hakim dan Aparatur Peradilan

Jokowi juga mengingatkan agar Komisi Yudisial memastikan para calon hakim yang diusulkan ke DPR memiliki rekam jejak yang teruji, berintegritas dan berkompetensi, serta memiliki semangat dan komitmen tinggi untuk memerangi korupsi.

Editor: Fadli Gaper

  • Komisi Yudisial
  • Marwah Hakim
  • sanksi hakim

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!